HUBUNGI SEGERA : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana. Persyaratan : a. Penerbitan kembali akta karena hilang. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Fotokopi KK dan KTP elektronik;
Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua. Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta.
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat. Tgl lahir Agama Pekerjaan Alamat : : : : : Dengan ini menyatakan dengan sebenar benarnya bahwa saya memang benar telah kehilangan AKTA KELAHIRAN dan sudah saya cari tetapi tidak ketemu.
Namun berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang: Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang
"Mengurus kembali akta kelahiran yang hilang dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai alamat KTP-el yang terakhir. Jadi bukan alamat KTP-el dahulu saat membuat akta kelahiran pertama kali," ujarnya, Senin (18/4/2022). Kemudian melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian sesuai alamat KTP-el yang terakhir.
Persyaratan membuat akta kelahiran baru karena kasus kehilangan tidak sebanyak yang kamu kira. Dikutip dari hukumonline.com, dalam sebuah forum tanya jawab tentang cara mengurus akta kelahiran hilang, dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan adalah sebagai berikut: Kartu Keluarga (KK) asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut: 1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada)
Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP-nya Hasil Penetapan Pengadilan Negeri Kota/Kabupaten setempat Persyaratan tersebut di atas ada baiknya sudah anda persiapkan sebelum beranjak kepada mekanisme dan prosedur pembuatan Akta Kelahiran. Pahami Mekanismenya, Lancarkan Prosesnya Mekanisme Pembuatan Akta Kelahiran via mylawbc.com
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang) 3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang) 4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak) 5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa 6. Berita Acara Kutipan Akta dari Disdukcapil Daerah Setempat Permohonan daring diajukan melalui :
iofAo. t935xqqjg5.pages.dev/739t935xqqjg5.pages.dev/316t935xqqjg5.pages.dev/647t935xqqjg5.pages.dev/554t935xqqjg5.pages.dev/878t935xqqjg5.pages.dev/908t935xqqjg5.pages.dev/410t935xqqjg5.pages.dev/812t935xqqjg5.pages.dev/895t935xqqjg5.pages.dev/747t935xqqjg5.pages.dev/23t935xqqjg5.pages.dev/540t935xqqjg5.pages.dev/494t935xqqjg5.pages.dev/658t935xqqjg5.pages.dev/425
contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang