PenghitunganPPh Pasal 21 bulan September tahun 2019 dalam hal David Raisita hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut: Gaji sebulan Rp 30.500.000 Biaya Pengurang Biaya jabatan Rp 500.000 Penghasilan neto sebulan Rp 30.500.000 Penghasilan neto disetahunkan (12/5) x Rp 30.000.000 = Rp 72.000.000 PTKP Rp 54.000.000
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, komisaris merupakan orang yang ditunjuk oleh anggota pemegang saham dan sebagainya untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya. Kemudian, terdapat 2 jenis pajak komisaris yaitu Komisaris bukan pegawai tetapKomisaris merangkap sebagai pegawai tetap Baca juga Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Pindah Cabang Komisaris Bukan Pegawai Tetap Penghasilan yang diperoleh komisaris bukan pegawai tetap dapat berupa honorarium imbalan yang bersifat tidak teratur. Atas penghasilan berupa honorarium tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp dikenakan tarif 5%Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp sampai dengan Rp dikenakan tarif 15%Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp sampai dengan Rp dikenakan tarif 25%Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp dikenakan tarif 30% Dimana, dasar pengenaan pajak komisaris bukan pegawai tetap yaitu jumlah kumulatif dari jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama. Contoh Sejak tahun 2015 Tuan A merupakan komisari PT B. Pada Desember 2019 menerima honorarium sebesar Rp Hitung pajak komisaris! Pajak komisaris berupa PPh Pasal 21 yang terutang adalah 5% X Rp 15% X Rp Rp Pajak komisaris berupa PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang bersangkutan lebih dari 1 satu kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya. Kelola pajak Anda dengan fitur pada Kelebihan fitur yaitu Mengelola pajak menjadi cepat dan mudahFitur dapat digunakan gratis selamanyaMitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RIMulti-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akunMulti-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisienTerintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasiTerpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional Baca juga Perhitungan PPh 21 Upah Satuan VS Upah Borongan Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris Pajak Komisaris
Berikutdibawah ini langkah-langkah menghitung PPh: Hitunglah gaji bruto dalam setahun (gaji pokok, tunjangan, makan, kesehatan dan lain-lain). Kalkulasikan PTKP sesuai dengan status kekeluargaan. Kurangi dengan tunjangan biaya jabatan 5% (maksimal 6 juta) dan iuran pensiun 5% (maksimal 2,4 juta). Tarif Progresif PPh 21 Terbaru dan Rumus Perhitungannya Bicara soal tarif PPh Pribadi, tentu ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak WP Pribadi sebagai karyawan atau pekerja bebas dan sejenisnya, tapi juga mencakup WP Pribadi yang berstatus memiliki penghasilan dari selain gaji alias sebagai pengusaha. Baik karyawan, pekerja bebas atau orang pribadi pengusaha dan semacamnya, sama-sama memiliki komponen perhitungan tarif dan bracket PPh 21 Orang Pribadi yang sama. Omong-omong soal Pajak Penghasilan Pribadi yang kaitannya dengan tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP adalah berapa persen, pembahasan di sini akan lebih ditekankan PPh Pasal 21 Karyawan. Karena PPh 21 Karyawan dipungut oleh Wajib Pajak Badan atau Perusahaan. WP Badan atau Perusahaan memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya. Kemudian perusahaan wajib membayar atau menyetorkan pemungutan pajak PPh 21 atas gaji karyawan tersebut ke kas negara. Dalam mengelola suatu badan atau perusahaan, karyawan memiliki peran penting untuk membantu memajukan bisnis yang Sobat Klikpajak kelola. Oleh karena itu semua hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan serta aspek perpajakannya wajib untuk diperhatikan. Agar pengelolaan pajak perusahaan seperti menghitung, bayar PPh 21 karyawan dan melaporkan Surat Pemberitahuan SPT PPh Badan lebih mudah, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak mengenai perubahan tarif PPh 21 atau tarif PPh Pribadi terbaru dan layer pajak penghasilan pribadi atau tarif progresif PPh 21 dalam RUU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 untuk menjadi undang-undang maksimal 30 hari pasca pengesahan di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Tentang PPh Pribadi dan Tarif Pajak Progresif PPh 21 Berapa Persen Besarnya Pada dasarnya PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar luar negeri. Sedangkan PPh Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek PPh Pribadi adalah bisa terdiri dari beberapa kategori, yakni Wajib pajak pribadi pekerja formal atau karyawan/pegawai Wajib pajak pribadi pekerja bebas Wajib pajak pribadi sebagai pekerja sekaligus pengusaha Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha Bagaimana dengan PPh Pasal 21? Ilustrasi perhitungan penghasilan yang dikenakan tarif PPh 21 berapa persen. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak di dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan. Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya. Perlakuan atas PPh 21, juga berapa persen yang akan dikenakan sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, seperti Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final Penghasilan Lainnya PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! a. Undang-Undang PPh Pasal 21 Yang Mengatur Berapa Persen Besarnya Sebelum mengetahui tentang subjek pajak dan objek pajak, ketahui ketentuan hukum yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan mengacu pada aturan-aturan yang terkait sebagai berikut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/ tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/ tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja Dasar hukum PPh Pribadi diatur dalam RUU HPP yang sudah disahkan DPR untuk menjadi undang-undang perpajakan. Ilustrasi ketentuan tarif PPh 21 berapa persen dan perhitungan PPh pasal 21 b. Wajib Pajak PPh Pribadi Peraturan Pajak Pasal 21 Wajib Pajak atas PPh Pribadi Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud kategori bukan pegawai adalah sebagai berikut Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah. Peneliti, pengarang, dan penerjemah. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya. Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya. Mantan pegawai. Baca juga tentang regulasi perpajakan terbaru dalam RUU HPP tentang Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di RUU HPP. Kapan Mulai Berlaku? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! c. Objek Pajak PPh Pribadi Pasal 21 Apa saja objek PPh Pribadi Pasal 21? Tidak semua objek penghasilan dipotong PPh 21. Berikut adalah objek PPh Pasal 21 dan objek penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 berapa persen sebagaimana diatur dalam UU PPh 1. Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi Pasal 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. Baca Juga  Aturan Pajak Karyawan Magang dan Cara Menghitung Pajak Pegawai Magang Ilustrasi perhitungan gaji yang dikenakan tarif pajak progresif PPh 21 sebesar berapa persen. 2. Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf l UU PPh. d. Tarif PPh 21 atau Pribadi Terbaru di RUU HPP Berapa Persen? Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Sobat Klikpajak harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak PKP PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghasilan Kena Pajak PPh Pribadi Pasal 21 ini nantinya akan dikalikan dengan tarif progresif PPh Orang Pribadi PPh 21 untuk mengetahui besar Pajak Penghasilannya. Seperti yang sudah disinggung di atas, tarif PPh Pribadi atau PPh 21 bertambah satu lapis dan layer penghasilan yang dikenakan PPh Pribadi juga mengalami perubahan. 1. Penghasilan Kena Pajak PKP Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut DJP, Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21. Singkatnya pph 21 yang dikenakan berapa persen nilainya setelah dikurangi PTKP ini. Seperti diketahui, besar PTKP dapat berubah sewaktu-waktu melalui peraturan pelaksana perundang-undangan perpajakan. Perubahan besar PTKP terakhir kali pada tahun 2016 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016. Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari dan tambahan besar PTKP yang disesuaikan dengan status WP. Dalam UU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni per tahun / Rp4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin. untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami. Tambahan Rp4. untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Juga ada dalam RUU HPP, ketahui Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak 3. Tarif Pajak Progresif PPh Pribadi Pasal 21 Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%. Dalam RUU HPP yang di dalamnya merevisi beberapa undang-undang perpajakan salah satunya UU PPh, maka tarif pajak progresif atau PPh 21 pribadi berapa persen untuk mengetahui besaran PPh Terutang adalah sebagai berikut Lapisan Tarif Rentang Penghasilan UU PPh Tarif Rentang Penghasilan RUU HPP Tarif I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5% II >Rp50-250 juta 15% >Rp60 – 250 juta 15% III >Rp250-500 juta 25% >Rp250 – 500 juta 25% IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – 5 miliar 30% V – – >Rp5 miliar 35% Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar dua kali lipat lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Rumus Cara Perhitungan PPh 21 Pribadi Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan ​yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh Pribadi atau PPh 21 yang punya NPWP berapa persen sesuai bracket penghasilan kena pajak dalam RUU HPP sebagai berikut PPh 21 = Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak Contoh Penghasilan Kena Pajak sebesar dan memiliki NPWP. Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah 5% x = 15% x = + Jumlah PPh 21 Terutang = Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan mengalikan 120% dengan tarif PPh Pribadi dan layer penghasilan kena pajak dalam RUU HPP, yaitu PPh 21 yang harus dibayar = Tarif PPh Pribadi x 120% x Penghasilan Kena Pajak Contoh Penghasilan Kena Pajak sebesar tapi tidak punya NPWP. Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah 5% x 120 x = 15% x 120 x = + Jumlah PPh 21 Terutang = a. Contoh Perhitungan yang Bikin Bayar PPh 21 Pribadi Jadi Lebih Rendah karena RUU HPP Karena ada penambahan bracket atau layer penghasilan kena pajak atas PPh Pribadi dalam RUU HPP, yakni dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif pajak progresif PPh Orang Pribadi terkecil, maka akan membuat PPh Pribadi Pasal 21 pajak yang dibayarkan jadi lebih rendah jika menggunakan tarif PPh 21 sesuai RUU HPP dibanding jika menggunakan ketentuan tarif PPh Pribadi dalam UU PPh. Agar lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi perhitungan PPh Pribadi sesuai dengan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi yang sesuai RUU HPP berikut ini Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Pak Kelik sebesar per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut 1. Tunjangan Lembur = 2. Tunjangan Komunikasi = 3. Tunjangan Transportasi = Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1% Jaminan Kecelakaan Kerja JKK oleh Perusahaan 0,24% Jaminan Kematian JKM ditanggung Perusahaan 0,3% Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2% Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% Maka perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP adalah sebagai berikut Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan dari pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasilan Bruto Maksimal = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/2 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = – 15% x = + PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam RUU HPP adalah sebesar Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Contoh Hitungan Bayar PPh Pribadi jadi Lebih Tinggi jika dengan UU PPh Sementara itu, jika masih menggunakan perhitungan tarif PPh Pribadi Pasal 21 sesuai UU PPh sebelumnya dengan bracket PPh Orang Pribadi untuk tarif 5% buat penghasilan kena pajak sebesar Rp50 juta, maka perhitungan PPh 21 dari ilustrasi yang sama dengan contoh di atas akan menunjukkan penggunaan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh akan membuat pengenaan PPh dari gaji yang diterima Pak Kelik lebih besar dibanding tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP tersebut. Masih menggunakan ilustrasi data wajib pajak pribadi di atas, berikut contoh bukti bahwa perhitungan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh justru membuat pembayaran PPh 21 jadi lebih besar ketimbang tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP. Begini perhitungan PPh 21 Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan dari pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasian Bruto Maksimal = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/2 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = – 15% x = + PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Dengan ilustrasi perhitungan PPh 21 di atas, dari besar gaji yang sama tapi menggunakan perhitungan berdasarkan peraturan yang berbeda, maka hasilnya pun berbeda. Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan, perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh lebih tinggi dibanding perhitungan PPh Pribadi berdasarkan ketentuan pada UU HPP. Jika berdasarkan perhitungan sesuai UU HPP, Pak Kelik dikenakan PPh 21 atas gaji di bulan Januari sebesar sedangkan perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh, PPh 21 atas gaji Pak Kelik yang dipotong PT AAA sebesar Tentu saja yang perlu diperhatikan, perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 yang menggunakan peraturan berdasarkan UU HPP jadi lebih kecil dibanding jika perhitungan sesuai UU PPh ini, terjadi ketika jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar lebih dari batas nominal yang dikalikan dengan bracket terendah 5% dan satu tingkat di atasnya 15%. Namun jika Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari bracket terendah yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil 5%, maka besar PPh Pribadi ini hasilnya tidak ada perubahan antara perhitungan berdasarkan UU PPH dan UU PPh. Tahukah? Kini bayar/setor Pajak Pertambahan Terutang makin praktis! Temukan di sini Cara Bayar PPN Terutang Melalui Halaman SPT Masa PPN c. Contoh Perhitungan Bayar PPh Pribadi Tidak Berubah antara UU PPh dan UU HPP Begini contohnya; Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status lajang. Gaji pokok Pak Kelik sebesar per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut 1. Tunjangan Lembur = 2. Tunjangan Komunikasi = 3. Tunjangan Transportasi = Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1% Jaminan Kecelakaan Kerja JKK oleh Perusahaan 0,24% Jaminan Kematian JKM ditanggung Perusahaan 0,3% Jaminan Hari Tua JHT oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2% Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1% Begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan yang diberikan pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasian Bruto = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/0 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Bagaimana penghitungan tarif jika menggunakan perhitungan PPh 21 pribadi berdasarkan UU HPP? Masih berdasarkan data yang sama dengan di atas, begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU HPP Januari 2021 – Gaji Pokok = – Tunjangan Lembur = – Tunjangan Komunikasi = – Tunjangan Transportasi = + Penghasilan dari pemberi kerja = Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja – Jaminan Kesehatan 4% = – JKK 0,24% = – JKM 0,3% = – JHT 3,7% = – Jaminan Pensiun 2% = + Penghasilan Bruto Per Bulan = Pengurang – Biaya Jabatan 5% x Penghasian Bruto = – Jaminan Kesehatan 1% = – JHT 2% = – Jaminan Pensiun 1% = - Penghasilan Neto Per Bulan = Penghasilan Neto Per Tahun – x 12 bulan = PTKP K/0 = - Penghasilan Kena Pajak = PPh Terutang – 5% x = PPh Terutang setahun = PPh Terutang Januari 2021 = / 12 bulan =   Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU HPP adalah sebesar Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan pajak yang harus dibayar Pak Kelik dari gaji bulan Januari 2021 ketika menggunakan skema perhitungan berdasarkan UU PPh adalah Begitu juga ketika menggunakan perhitungan sesuai UU HPP, pajak yang harus dipotong PT AAA dari gaji Pak Kelik pada Januari 2021 tersebut sebesar Kesimpulan dari contoh perhitungan PPh Pribadi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak yang masih di bawah batas layer pajak penghasilan orang pribadi, baik dalam UU HPP maupun UU PPh, maka tidak ada perbedaan jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan pekerja atau yang dipungut perusahaan tersebut. Tabel Perbandingan Perhitungan PPh Pribadi Berdasarkan UU PPh vs UU HPP Agar lebih mudah melihat perbandingan PPh Pribadi yang dibayarkan berdasarkan perhitungan antara tarif PPh 21 dalam UU PPh dengan UU HPP, perhatikan tabel berikut ini *Ilustrasi tabel via dokumentasi DJP Kementerian Keuangan Cara Lapor Pajak Penghasilan Pasal 21 & Setor SPT PPh Kurang Bayar Bagi karyawan yang dipotong PPh Pribadi atau PPh 21 oleh perusahaan yang memberikan gaji, pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret untuk Tahun Pajak sebelumnya. Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memungut/memotong PPh 21 atas gaji yang diberikan pada karyawan, wajib menyetorkan PPh 21 Terutang ke kas negara dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 21 tersebut bersama perpajakan lainnya pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya paling lambat 30 April untuk Tahun Pajak sebelumnya. Cara lapor SPT Tahunan Badan online sangat mudah, begini persiapan dan proses Cara Laporan SPT Tahunan Badan Online di e-SPT Klikpajak. Jika mengalami kurang bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, langsung saja setorkan PPh Kurang Bayar di e-Billing tanpa keluar platform. Sobat Klikpajak dapat membayarkan PPh Kurang Bayar langsung melalui virtual account bank setelah selesai membuat Kode Billing di platform yang sama. Bayar SPT PPh Kurang Bayar pun sangat mudah dan cepat! Ikuti di sini langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak. Kelola Pajak jadi Lebih Mudah & Cepat dengan Mekari Klikpajak Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga untuk urusan perpajakan? Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak. “Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh download dan memasang install aplikasi terlebih dahulu. Jadi, membuat Faktur Pajak elektronik pun tak perlu ribet install atau donwload dan update e-Faktur terlebih dahulu. Cukup miliki akun Klikpajak, beragam fitur kelola pajak bisnis jadi lebih mudah dan praktis! Sudah punya Akun Klikpajak? Langsung saja gunakan fiturnya untuk mengurus perpajakan perusahaan yang efektif. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! wkUO.