Search Tukin Pns. BESARAN Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 - Cek Gaji PNS Per Golongan Lengkap Tunjangan Gaji ke-13 dan THR Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tukin BantenRayaDotCom | Koran Pilihan Warga banten Jakarta - Tunjangan kinerja (tukin) untuk
BNews–NASIONAL– Terkait gaji guru honorer dibawah Kementrian Agama Kemenag diketahui bersama selama ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. β€œBila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun,” ungkap Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani dalam keterangan tertulisnya 5/9/2020. Untuk guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan hingga kini. Beban tugas guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS. Sampai saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa. DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS KLIK DISINI β€œMemang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini,” tegasnya. β€œAda yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel,” katanya. Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu. β€œTunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan,” katanya. Saat ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah lagi. Terdapat tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. */Her

Gurudan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK.

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama Kemenag telah memberlakukan pembelajaran dari rumah bagi lembaga pendidikan agama termasuk madrasah sejak pertengahan Maret 2020. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem pembelajaran dari rumah tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, terutama bagi guru non PNS. Baca Juga Disinggung Netizen Mengenai APD Buatannya, Anne Avantie Berilah yang Terbaik "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin dikutip dalam rilis Kemenag. Kamaruddin pun menjelaskan mengenai tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Baca Juga Imbas Pandemi COVID-19, Gajah di Thailand Terancam Mati Kelaparan Kedua, guru non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Sampaisaat ini, guru honorer non sertifikasi dan non penyesuaian (inpassing) hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu masih dirasakan tidak
Pegawai Negri Sipil Follow Seorang pegawai negeri sipil yang memiliki hoby sampingan sebagai penulis dan blogger, berharap suatu saat akan menjadi full time blogger Daftar Gaji Pegawai Negeri Di Kementerian Agama July 18, 2021 Besaran Penghasilan Tetap Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama – Menjadi seorang Pegawai Negeri ialah sebuah kebanggaan dan cita-cita dari banyak masyarakat kita pada umumnya, penyebabnya karena gaji pokok yang besar, yang pasti jumlah penghasilan tunjangan dan penghasilan selain gaji pokok, juga tidak bisa dipungkiri hal yang menarik minat para pemburu PNS atau Aparatur Sipil Negara Di Kemenang merupakan salah satu idaman tempat bekerja dikarenakan banyak sekali tunjangan kinerja dan bonus selain gaji pokok yang didapatkan. Terlebih lagi berdasarkan data dan informasi yang didapatkan di situs remi Tukin tahun inipun sudah dicairkan sesuai posting di website resminya disini. Tidak main-main Tunjangan Kinerja yang dicairkan mencapai 142,3 Miliar tunjangan kinerja / tukin kemenag bisa dilihat di table gambar dibawah ini Yang Mengejutkan, sebagian yang sedang memiliki pekerjaan lain pun mengambil cuti supaya dapat berpartisipasi dalam tes penerimaan cpns ini. Menurut Mereka bahwa berprofesi sebagai PNS lebih menjanjikan dibandingkan dengan usaha mereka yang sedang berlangsung, bahkan sampai ada yang rela meninggalkan atau mengundurkan diri loh dari profesi yang lagi mereka Isi1 Kelebihan Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Agama2 Jumlah Gaji Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama3 Besaran Gaji Pokok PNS Di Kementerian Agama4 Besaran Pendapatan Pokok PNS di Kementerian Agama Berdasarkan Pangkat5 Nominal Uang Pensiun ASN Di Kementerian Besar Uang Pensiun aparatur sipil negara Kementerian AgamaKelebihan Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Kementerian AgamaSebenarnya begitu banyak kelebihan menjadi PNS pada umumnya entah itu di kantor Kementerian Agama maupun di dinas pemerintah lainnya entah itu mengenai kepastian pendapatan bulanan atau tunjangan profesi selain gaji pokok namun secara garis besar berprofesi sebagai PNS memiliki fasilitas seperti dibawah Penghasilan Bulanan – Penghasilan Bulanan yang sangat besar dan kepastian penghasilan tetap yang terjamin oleh pemerintahan. Hal ini tidak ditemukan di profesi lain, menjadi seorang pegawai negeri sipil lebih condong aman dari pemberhentian dan berkurangnya gaji, terlebih di berbagai kejadian berpeluang naik berbarengan juga dengan meningkatnya pangkat yang Profesi – Banyak jenis tunjangan disamping gaji pokok yang teramat menggiurkan, seperti kita ketahui bersama tunjangan profesi ini disetor bersamaan dengan gaji Pensiun Yang Berjumlah Besar – Keutamaan yang tidak kalah hebat ialah adanya dana pensiun dengan nominal yang bisa dibilang sangat besar tatkala kita sudah tidak menjabat atau berhenti berkantor. Cara penggajian gaji pensiun kepada para PNS ini akan dibayarkan sampai yang bersangkutan sudah meninggal Sosial Yang Tinggi – Berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil cenderung memiliki status yang bergengsi jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, mereka lebih berpeluang akan lebih dihormati dimata masyarakat jika berbanding dengan perofesi selain Luang – Memiliki banyak waktu luang merupakan salah satu keutamaan yang dapat diraih oleh profesi ASN termasuk juga ASN di kantor Kementerian Agama, seorang pegawai negeri sipil hanya menggunakan waktu bekerja sampai dengan 37 jam 30 menit setiap minggunya. Jika dirata-rata maka hanya akan ngantor sampai 7-8 jam dalam sehari, sudah tentu hal ini akan membuatnya memiliki waktu senggang yang cukup jika berkeinginan membuka usaha sampingan sepulang kerja dari Rumah Dinas Dan Sarana Transportasi – Sarana ini tentu akan menjadi nilai plus yang membuat semakin melubernya pelamar kerja menjadi seorang PNS khususnya di Kementerian Agama, namun tentu tidak semua pegawai negeri sipil memiliki layanan ini, hanya beberapa bagian PNS saja yang memiliki keunggulan dan memiliki Dari Pemecatan – Pekerjaan Ini menjadi satu dari banyak pekerjaan yang aman dari pemecatan seperti yang udah kami bahas sebelumnya, mungkin ini salah satu sebabnya kenapa pekerjaan menjadi ASN ini menjadi satu diantara beberapa yang menjadi primadona jika dibandingkan dengan peluang yang itu dia keunggulan dan fasilitas yang dapat kamu miliki jika diangkat menjadi pegawai negeri sipil pada dasarnya entah itu di kantor pemerintahan pada umumnya dan juga apalagi khusus nya menjadi ASN di kantor Kementerian Gaji Tunjangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian AgamaSama dengan penghasilan tetap setiap bulan seseorang ASN di Kementerian Agama maka besar tunjangan profesi yang diterima tergantung golongan dan jabatannya. Namun pada dasarnya besaran tunjangan profesi ini biasanya tidak lebih besar dari gaji utama seorang ASN di Kementerian Gaji Pokok PNS Di Kementerian AgamaMenurut informasi yang kami himpun dari banyak sumber yang dapat dipercaya jumlah besar gaji pokok seorang PNS di kantor Kementerian Agama berkisar antara mendekati 6 jutaan, hal tersebut juga tergantung dari berapa pangkat orang tersebut, tetapi pada dasarnya penghasilan utama dinas Kementerian Agama hanya akan sampai di antara besaran jumlah tersebut Pendapatan Pokok PNS di Kementerian Agama Berdasarkan PangkatGaji Bulanan Jabatan I lulusan SD dan SMP Jabatan Satu A – Satu B – Ic – Id – Pokok Golongan II lulusan SMA dan D-III Golongan IIa – Dua B – IIc – IId – Pokok Pangkat III lulusan S1 hingga S3 Golongan 3A – IIIb – 3C – Tiga D – Pokok Jabatan IV Jabatan IVa – IVb – 4C – 4D – IVe – gaji setiap bulan bisa jadi momen yang teramat sangat ditunggu oleh hampir semua karyawan atau karyawan di sebuah perusahaan maupun instansi baik itu swasta atau negeri. Hal ini sama saja untuk penghasilan bulananincome bulanan} pekerja tetap di kantor Kementerian Agama. Informasi yang kami sajikan kepada anda ini kemungkinan belum final dan mengacu pada data yang kami dapatkan ketika membuat informasi ini, bilamana nanti ada penyesuaian informasi tentu kami juga akan memperbaharui informasi ini untuk Uang Pensiun ASN Di Kementerian AgamaMengacu kepada informasi yang kami tahu jumlah besaran dana pensiun dari aparatur sipil negara di dinas Kementerian Agama akan bergantung dari jabatan terakhir dan pangkat yang dimiliki oleh yang bersangkutan akan tetapi pada dasarnya besaran nilai dana pensiun aparatur sipil negara di Kementerian Agama berkisar diantara 1 – 4 jutaan dengan ketentuan seperti dibawah Besar Uang Pensiun aparatur sipil negara Kementerian AgamaPNS Golongan I antara jutaanPegawai Negeri Golongan II antara 3 jutaPegawai Negeri Sipil Golongan III antara JutaanPegawai Negeri Golongan IV antara JutaanSedangkan besaran gaji pensiun untuk janda atau duda PNS di Kementerian Agama tidak berbeda jauh daripada jumlah diatas perbedaannya mungkin nominalnya sedikit pensiun inilah yang akan diberikan oleh pemerintah kepada aparatur sipil negara di Kementerian Agama sampai dengan yang bersangkutan meninggal, tetapi ahli waris tetap bisa menikmatinya berupa tunjangan sobat sekian dulu ya itu tadi sekilas informasi gaji pokok aparatur sipil negara di Kementerian Agama semoga saja informasi yang kami sajikan bermanfaat buat sobat yes, jangan sampai lupa untuk memberikan komen jika ada pertanyaan yang perlu ditanyakan ya sob. Salam hangat πŸ™‚ GuruPNS dan Pengawas β†’ sebesar gaji pokok per bulan; Guru Bukan PNS (sudah inpassing) β†’ setara dengan kualifikasi akademik, pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi PNS; (pelaksanaan menunggu juknis) Guru Bukan PNS (belum inpassing) β†’ Rp 1.500.000,-
JAKARTA-Kementerian Agama mengklaim telah menuntaskan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK inpassing dan sudah lulus sertifikasi pada awal tahun ini."Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemenag sudah selesaikan tunjangan yang terhutang," ujar Direkrur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Suyitno dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis 17/1/2019.Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan. "Berdasarkan data terkini, masih terdapat guru bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing," lanjutnya. Selain itu, kata Suyitno, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun guru madrasah sampai penutup 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12%, terdiri dari guru PNS dan orang guru bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi. Namun jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%."Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan," ujar menambahkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diupayakan.β€œPemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” katanya. Pemenuhan tunjangan para guru pada akhir 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar 1 bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Pada 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April 2019. Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 untuk guru yang dalam 3 bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi, Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa anggaran di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terhutang yang akan dibayarkan pada 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini kemenag Editor Mia Chitra Dinisari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
GajiPegawai dengan pemisahan volume jumlah Pegawai dan Penyuluh PNS, Tunjangan Kinerja, (Jang Makan dengan volume jumlah orang c. Tunjangan Profesi Guru Non PNS, dengan pemisahan Sudah Inpassing dan Belum Inpassing beserta volume jumlah orang d. Tunjangan Kinerja atau Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Kemenag. e. Home Ketenagakerjaan Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan PP Nomor 98/2020 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Hasil seleksi akhir Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja CPPPK Kementerian Agama Kemenag tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada 8 Juni 2023. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag," kata Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dalam laman resmi Kemenag, Kamis 8/6/2023. Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang sudah memenuhi semua syarat, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas NAB atau Passing Grade PG sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun saat ini besaran gaji pokok PPPK guru dan non-guru secara umum masih diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut Golongan I - Golongan II - Golongan III - Golongan IV - Golongan V - Golongan VI - Golongan VII - Golongan VIII - Golongan IX - Golongan X - Golongan XI - Golongan XII - Golongan XIII - Golongan XV - Golongan XVI - Golongan XVII - Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Baca Juga Ramai Soal Gaji Tidak Layak Terhadap Dosen, Berapa Ketentuannya dari Pemerintah? Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia. Inpassingadalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. baca Juga: sebanyak 72.000 Guru Akan Disertifikasi SK inpassing adalah surat keputusan yang JAKARTA - Kabar gembira dihembuskan Kementerian Agama Kemenag bagi para guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing dan sudah lulus sertifikasi. Pada penutup tahun 2018, Kemenag telah menyelesaikan pembayaran mereka secara tuntas tanpa atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun SK Inpassing baru dimulai pada Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 43/ 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Berdasarkan data terkini, masih terdapat Guru Bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing sebanyak orang itu, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah, baik PNS maupun non PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12%, terdiri dari guru PNS dan orang guru Bukan PNS, telah mendapatkan jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%.Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat.β€œPemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” kata Menag dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu 16/1/2019.Dikatakan, pemenuhan tunjangan para guru pada penutup tahun 2018 merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode Peraturan Menteri Keuangan PMK No 164 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya. Sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya tahun 2018 alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya bagi orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 miliar.pur
MenindaklanjutiSK Dirjen Pendis SK No 1578 Tahun 2012 tentang Penetapan Guru Profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Lulus Sertifikasi Tahun 2011 dengan ini Kami beritahukan bahwa proses pemberkasan pencairan tunjangan profesi tahun anggaran 2012 bagi Guru RA/Madrasah dilakukan mulai 25 Oktober 2012 sampai dengan 30 Oktober 2012 (pukul
Program Inpassing Guru – Menjadi guru tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berperan amat besar pada perkembangan pendidikan. Sementara itu keberadaan sekolah selalu dikembangkan seiring berkembangnya zaman. Dengan demikian, kebutuhan guru juga akan bertambah guru menyebabkan tak semua guru pada instansi atau lembaga pendidikan berada dalam naungan ASN alias menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS. Sebab tentu saja kuotanya tidak terlalu banyak dan terdapat beberapa seleksi khusus. Di antaranya yakni seleksi kualifikasi akademik, sertifikat pendidik maupun lama masa PNS sendiri, secara tidak langsung akan mengangkat taraf kesejahteraan hidup para guru melalui besaran gaji pokok ideal serta beberapa tunjangan yang ada. Selain itu, terdapat beberapa manfaat lainnya yang bisa guru PNS jika Anda belum berkesempatan untuk menjadi guru PNS, tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mendapatkan kebermanfaatan tersebut melalui program resmi yang diselenggarakan pemerintah yakni Program Inpassing Itu Program Inpassing Guru?Program Inpassing Guru merupakan program resmi yang mengarahkan para guru Non – PNS dengan kriteria tertentu untuk bisa menyetarakan gelar dengan guru PNS. Tentu terdapat persyaratan khusus misalnya dari kualifikasi akademik, Serdik maupun lama masa kerja. Guru Non – PNS yang dapat mengikuti program Inpassing harus terseleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu. Misalnya satuan pendidikan yang dikembangkan masyarakat telah memiliki izin pendirian dari pemerintah pusat atau Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Permendiknas pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungisonal Bagi GBPNS Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil serta perhitungan angka penerapannya, guru yang dapat mendapatkan program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru gaji yang diterima akan disesuaikan dengan persyaratan golongan. Sebagaimana perhitungan angka kredit pangkat dan jabatan yang diterima selama masih aktif dalam mengajar peserta didik. Program ini senantiasa diselenggarakan setiap tahunnya. Hanya saja, waktu pelaksanaannya tidak kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru agar selalu update serta memiliki banyak wacana. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan para guru dapat terlaksana. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui lebih mendalam mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan serta pelaksanaan seleksi bagi guru yang ingin mengikuti program Pendaftaran Program Inpassing GuruUntuk dapat mengikuti seleksi program kesetaraan ini, maka para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu. Pendaftarannya sendiri terdiri dari dua jalur yakni secara online maupun pendaftaran pertama yang bisa diikuti yakni dengan mendaftar secara offline. Pada pendaftaran ini terdapat beberapa berkas yang harus dikumpulkan. Beberapa di antaranya yakni Pertama, menyiapkan berkas – berkas sesuai dengan persyaratan dari penyelenggara program Inpassing. Pastikan Anda mengetahui ketentuan dari warna map pada setiap jenjangnya. Yakni, jenjang SD menggunakan map berwarna jenjang SMP sendiri Anda bisa menggunakan warna biru. Perlu diperhatikan, setiap satu mapnya itu akan diberikan pada satu orang Anda harus segera menyiapkan sekaligus mencetak Lembar Identitas Pengusul atau biasa disingkat dengan LIP pada informasi penyelenggaran segera tempelkan pada cover map di halaman depan. Usahakan Anda menempatkan amplop dalam tempat yang tersegel dengan rapi. Sebab jika tidak, dikhawatirkan bahwa surat yang Anda kirimkan bisa mengalami berbagai surat yang telah tersegel dengan rapi perlu Anda kirimkan pada alamat resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pencatatan berikut yang ditujukan pada Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikas Kemdikbud pada PO BOX 1316 JKS 12013. Jangan lupa untuk mencantumkan kode LIP di pojok kanan atas amplop yang saja, di masa pandemi seperti sekarang, pengiriman secara offline bisa saja mengalami beberapa kendala. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan kebijakan dengan adanya pendaftaran jalur online. Tentu saja, hal ini akan memberikan sedikit kemudahan bagi pendaftar yang lokasi tempat tinggal sangat jauh. Selain itu juga menghemat biaya pengiriman berkas secara offline. Beberapa langkah di antaranya yakniPertama, perlu untuk menunjukkan bahwa guru terkait telah mendaftar sebagai guru Non PNS atau masuk kategori dalam GBPNS serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan jika guru tersebut sudah dapat memenuhi persyaratan, maka cguru tersebut akan mendapatkan nomor urut. Nomor urut inilah yang akan menjadi panduan bagi calon guru untuk melihat informasi mengenai kelulusan dirinya saat mencari data pada situs laman Kedua, perlu diketahui, bahwa prosedur pendaftaran online, Kepala Sekolah memiliki tugas untuk bisa memeriksa melalui ketersediaan maupun keabsahan. Bisa juga dengan membuatkan surat selain itu, Kepala Sekolah juga perlu untuk mengirimkan beberapa berkas yang sudah mendapatkan verifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, pengiriman dokumen tersebut dapat didistribusikan untuk pertimbangan tujuan pengusulan guru yang ingin mengikuti program guru – guru yang mengajar di Sekolah Indonesia Luar Negeri SILN, Kepala Sekolah dapat melampirkan keabsahan maupun kelengkapan pada berkas administrasi pada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang lokasinya berada di Luar Negeri LN.Ketiga, sebelum men-submit segala berkasnya, jangan lupa untuk melakukan screening terlebih dahulu untuk menghindari ada berkas – berkas yang terlewat. Nah, jangan sampai peluang untuk mendapatkan program Inpassing gagal lantaran berkas yang tidak verifikasinya tidak terlalu rumit. Anda hanya perlu untuk mengirimkan keseluruhan berkas yang ada pada Direktorat Pembinaan Guru. Strategi untuk MendapatkanProgram Inpassing GuruAgar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai program Inpassing, maka ada beberapa strategi yang harus dilakukan. Beberapa di antaranya yakni, sering menanyakan pada guru sekitar ataupun mencari info pada Dinas Kependidikan seperti ini biasanya memang tidak mudah didapatkan. Sehingga Anda perlu untuk melakukan usaha lebih agar dapat lebih cepat mengetahuinya. Bisa juga dengan cara lebih banyak eksplor melalui akses lainnya lagi, Anda juga bisa menanyakan pada beberapa guru yang sudah mendaftar program demikian ulasan mengenai program Inpassing guru dan beberapa mekanisme pendaftaran yang bisa Anda lakukan. Semoga dengan adanya ulasan ini, para guru Non – PNS dapat lebih meningkatkan kesejahteraan diri masing – masing melalui program diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member shd/shd
AplikasiDupak guru terbaru tahun 2022 untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Versi Excel digunakan untuk membuat Data Pengusul Penetapan Angka Kredit atau sering kita sebut (DUPAK). Untuk itu bagi bapak/ibu guru yang ingin memiliki aplikasi dupak terbaru ini silakan download diakhir postingan ini.
Sebagai seorang pendidik, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru TPG, bukan? Tunjangan ini adalah bentuk apresiasi negara kepada guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya melalui program program sertifikat yang diselenggarakan oleh pemerintah. Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat karena itu, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru pemegang sertifikat juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pembagian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil PNSD tentang Tunjangan Profesi Guru biasanya berubah setiap tahun; baik dari segi waktu pencairan maupun jumlah. Untuk tahun 2018, pemerintah bahkan menaikkan besaran anggaran sebesar 6% dari tahun sebelumnya. Untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau guru merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pemberian tunjangan ini diharapkan agar guru memiliki akses yang lebih luas terhadap ilmu pengetahuan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pedagogi. Pembayaran tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengajar tanpa izin. . surat tugas dari pejabat yang berwenang, atau tidak lagi bertugas. sebagai guru atau pengawas tahun sebelumnya, yaitu 2021, terdapat 4 jenis Tunjangan Profesi Guru . Namun berbeda pada tahun 2022, dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan 5 jenis tunjangan profesi guru khusus mulai tahun 2022 melalui peraturan Guru PNSDGuru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah tunjangan profesi guru untuk PNSD mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbud ini merupakan peraturan terbaru yang digunakan untuk pencairan atau pembayaran TPG sertifikasi pada tahun 2022. Besaran TPG untuk guru PNSD adalah satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi akan aktif setiap tiga bulan atau triwulanan. Biasanya akan cepat terjadi pada bulan Maret sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan besaran atau besaran gaji pokok PNSD, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Artinya aturan ini masih dijadikan acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa untuk golongan III-A tentunya berstatus S1 atau D4 atau diploma dengan masa kerja 0 tahun, kisaran gajinya adalah Rp. sampai dengan Rp. untuk golongan terakhir yang menempati pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS berkisar Rp. menjadi Rp. artinya hampir Rp. Jumlah tersebut sesuai dengan acuan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat Guru CPNSDBagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan besaran TPG sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yaitu satu kali gaji pokok dikalikan 80% per bulan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar carry over. Artinya untuk guru yang masih CPNS, perhitungan gajinya masih 80% dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP No 15 Tahun 2019, yaitu besaran gaji pokok CPNS golongan III-A sebesar Rp. x 80%, sehingga total yang diperoleh adalah Rp. Guru non PNS InpassingYang kita ketahui bersama, SK Inpassing itu dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi, guna menyetarakan guru non-PNS atau guru non-PNS. Persyaratan pengajuan penerimaan guru non-PNS adalah melengkapi beberapa berkas lamaran Inpassing, guru non-PNS guru non-PNS, mengenai rekrutmen guru non-PNS sangat penting untuk menunjang kebutuhan yang semakin meningkat, Tidak diragukan lagi ,Besaran Tunjangan Profesi Guru TPG bagi guru non-PNS inpassing mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021. Jadi ini merupakan aturan yang mengatur pemberian tunjangan profesi atau sertifikasi bagi non pekerja. guru gaji guru masuk dalam kategori satu kali gaji pokok PNS per bulan. Dimana untuk gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Aparatur Sipil Negara ASN atau sesuai dengan keputusan inpassing sesuai dengan Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun Guru non PNS yang non InpassingInpassing merupakan program yang bertujuan untuk menyetarakan guru non-PNS dengan guru PNS dalam hal mutu akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki ijazah pendidikan. Guru non-PNS atau guru yang belum lulus besaran tunjangan profesinya tetap mengacu pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. per bulan. Jadi, bagi guru non-PNS yang belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPGnya bisa setara dengan satu gaji pokok Guru PPPKSeperti yang kita ketahui bersama, sebelumnya tidak ada peraturan tentang tunjangan profesi guru PPKK. Peraturan untuk guru P3K ini baru akan berlaku pada tahun 2022 dan akan mulai dibayarkan pada tahun besaran tunjangan profesi guru PPPK mengacu pada Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah satu kali gaji pokok atau sesuai dengan ketentuan. ketentuan. sebuah keputusanKemudian untuk gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Sehingga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ini menjadi dasar penetapan gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran mengenai gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja. .Rata-rata guru PPPK berada pada kelompok 9 sembilan. Untuk guru P3K, guru ini memiliki masa kerja 0 tahun dan duduk di kelas 9 dengan gaji pokok Rp. dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun. Namun, mungkin saja guru pertolongan pertama ini dipromosikan ke peringkat. Dengan catatan harus memenuhi credit score yang ada, dimana siklus promosinya setiap 3 atau 4 tahun sekali.
DaftarPenerima SK Inpassing 2021 - Inpassing atau Penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PNS atau dikenal dengan istilah GBPNS adalah proses penyetaraan agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan Guru PNS. Sehingga, Tunjangan Profesi Guru yang akan didapatkan adalah berdasarkan Gaji Pokok sesuai dengan jabatan atau pangkat yang
loading...Pramesti Utami, Guru honorer di Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengajar siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews JAKARTA - Kesejahteraan guru honorer Kementerian Agama Kemenag sampai saat ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Di sisi lain, nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan."Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun," kata Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 6/9/2020. Baca juga Gaji Guru Honorer Ini Rela Ngajar Keliling ke Rumah Siswa Padahal, kata Ali, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru-guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Baca juga Mas Menteri, Ada 1,5 Juta Guru Honorer Belum Tersentuh Bantuan Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa."Memang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini," kesempatan yang sama, Staff Ahli Menteri Agama Kevin Haikal mengungkapkan, pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, ia melihat banyak kendala di lapangan. "Ada yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel," katanya. Baca juga Kedepankan Ilmu, Santri Diminta Responsif Perubahan Sosial Keagamaan Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu."Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan," ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. mpw
tUzKrL2.
  • t935xqqjg5.pages.dev/154
  • t935xqqjg5.pages.dev/752
  • t935xqqjg5.pages.dev/60
  • t935xqqjg5.pages.dev/718
  • t935xqqjg5.pages.dev/302
  • t935xqqjg5.pages.dev/463
  • t935xqqjg5.pages.dev/281
  • t935xqqjg5.pages.dev/128
  • t935xqqjg5.pages.dev/435
  • t935xqqjg5.pages.dev/477
  • t935xqqjg5.pages.dev/483
  • t935xqqjg5.pages.dev/953
  • t935xqqjg5.pages.dev/869
  • t935xqqjg5.pages.dev/886
  • t935xqqjg5.pages.dev/561
  • gaji guru inpassing kemenag