BNewsβNASIONALβ Terkait gaji guru honorer dibawah Kementrian Agama Kemenag diketahui bersama selama ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. βBila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun,β ungkap Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani dalam keterangan tertulisnya 5/9/2020. Untuk guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan hingga kini. Beban tugas guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah PNS. Sampai saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa. DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS KLIK DISINI βMemang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini,β tegasnya. βAda yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel,β katanya. Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu. βTunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan,β katanya. Saat ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah lagi. Terdapat tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. */Her
Gurudan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK.
JAKARTA-Kementerian Agama mengklaim telah menuntaskan pembayaran tunjangan kepada seluruh guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK inpassing dan sudah lulus sertifikasi pada awal tahun ini."Pembayaran tunjangan inpassing sudah tuntas di awal 2019. Kini, Kemenag sudah selesaikan tunjangan yang terhutang," ujar Direkrur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Suyitno dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis 17/1/2019.Menurutnya, inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun, SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Dalam prosesnya, ada tunjangan yang terhutang dan kini sudah dibayarkan. "Berdasarkan data terkini, masih terdapat guru bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing," lanjutnya. Selain itu, kata Suyitno, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah baik PNS maupun guru madrasah sampai penutup 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12%, terdiri dari guru PNS dan orang guru bukan PNS, telah mendapatkan sertifikasi. Namun jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%."Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan," ujar menambahkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diupayakan.βPemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,β katanya. Pemenuhan tunjangan para guru pada akhir 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar 1 bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Pada 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April 2019. Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 untuk guru yang dalam 3 bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi, Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa anggaran di kabupaten/kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terhutang yang akan dibayarkan pada 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini kemenag Editor Mia Chitra Dinisari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih DalamGajiPegawai dengan pemisahan volume jumlah Pegawai dan Penyuluh PNS, Tunjangan Kinerja, (Jang Makan dengan volume jumlah orang c. Tunjangan Profesi Guru Non PNS, dengan pemisahan Sudah Inpassing dan Belum Inpassing beserta volume jumlah orang d. Tunjangan Kinerja atau Selisih Tunjangan Kinerja Guru PNS Kemenag. e. Home Ketenagakerjaan Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan PP Nomor 98/2020 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Hasil seleksi akhir Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja CPPPK Kementerian Agama Kemenag tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada 8 Juni 2023. "Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag," kata Sekjen sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali dalam laman resmi Kemenag, Kamis 8/6/2023. Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang sudah memenuhi semua syarat, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan sudah memenuhi Nilai Ambang Batas NAB atau Passing Grade PG sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun saat ini besaran gaji pokok PPPK guru dan non-guru secara umum masih diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 98 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut Golongan I - Golongan II - Golongan III - Golongan IV - Golongan V - Golongan VI - Golongan VII - Golongan VIII - Golongan IX - Golongan X - Golongan XI - Golongan XII - Golongan XIII - Golongan XV - Golongan XVI - Golongan XVII - Selain gaji pokok, PPPK guru dan non-guru juga mendapat beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Baca Juga Ramai Soal Gaji Tidak Layak Terhadap Dosen, Berapa Ketentuannya dari Pemerintah? Data Terkait Data Stories Terkini Topik Trending Databoks Indonesia Portal data ekonomi dan bisnis. Bagian dari Katadata Indonesia. Inpassingadalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. baca Juga: sebanyak 72.000 Guru Akan Disertifikasi SK inpassing adalah surat keputusan yang JAKARTA - Kabar gembira dihembuskan Kementerian Agama Kemenag bagi para guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing dan sudah lulus sertifikasi. Pada penutup tahun 2018, Kemenag telah menyelesaikan pembayaran mereka secara tuntas tanpa atau penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil PNS sejak 2011 telah menjangkau orang. Namun SK Inpassing baru dimulai pada Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 43/ 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama. Berdasarkan data terkini, masih terdapat Guru Bukan PNS yang belum menjalani proses inpassing sebanyak orang itu, Kemenag juga telah menyelesaikan pembayaran sertifikasi kepada para guru madrasah, baik PNS maupun non PNS. Data guru madrasah sampai penutup tahun 2018 adalah sebanyak orang guru. Dari jumlah itu, sebanyak orang 44,12%, terdiri dari guru PNS dan orang guru Bukan PNS, telah mendapatkan jika didasarkan data tanggal 31 Desember 2005, ketika UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan sertifikasi, maka capaian pelaksanaan sertifikasi guru di Kemenag telah mencapai 94,86%.Capaian tersebut dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat.βPemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,β kata Menag dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Rabu 16/1/2019.Dikatakan, pemenuhan tunjangan para guru pada penutup tahun 2018 merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode Peraturan Menteri Keuangan PMK No 164 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya. Sedangkan untuk guru bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya tahun 2018 alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya bagi orang. Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG Pendidikan Profesi Guru yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal April profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp329,1 miliar.pur
Sebagai seorang pendidik, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru TPG, bukan? Tunjangan ini adalah bentuk apresiasi negara kepada guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya melalui program program sertifikat yang diselenggarakan oleh pemerintah. Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat karena itu, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru pemegang sertifikat juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pembagian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil PNSD tentang Tunjangan Profesi Guru biasanya berubah setiap tahun; baik dari segi waktu pencairan maupun jumlah. Untuk tahun 2018, pemerintah bahkan menaikkan besaran anggaran sebesar 6% dari tahun sebelumnya. Untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau guru merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pemberian tunjangan ini diharapkan agar guru memiliki akses yang lebih luas terhadap ilmu pengetahuan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pedagogi. Pembayaran tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengajar tanpa izin. . surat tugas dari pejabat yang berwenang, atau tidak lagi bertugas. sebagai guru atau pengawas tahun sebelumnya, yaitu 2021, terdapat 4 jenis Tunjangan Profesi Guru . Namun berbeda pada tahun 2022, dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan 5 jenis tunjangan profesi guru khusus mulai tahun 2022 melalui peraturan Guru PNSDGuru PNSD penerima tunjangan profesi, di antaranya harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki nilai penilaian prestasi kerja terendah tunjangan profesi guru untuk PNSD mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbud ini merupakan peraturan terbaru yang digunakan untuk pencairan atau pembayaran TPG sertifikasi pada tahun 2022. Besaran TPG untuk guru PNSD adalah satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi akan aktif setiap tiga bulan atau triwulanan. Biasanya akan cepat terjadi pada bulan Maret sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan besaran atau besaran gaji pokok PNSD, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Artinya aturan ini masih dijadikan acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa untuk golongan III-A tentunya berstatus S1 atau D4 atau diploma dengan masa kerja 0 tahun, kisaran gajinya adalah Rp. sampai dengan Rp. untuk golongan terakhir yang menempati pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS berkisar Rp. menjadi Rp. artinya hampir Rp. Jumlah tersebut sesuai dengan acuan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat Guru CPNSDBagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah CPNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan besaran TPG sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yaitu satu kali gaji pokok dikalikan 80% per bulan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar carry over. Artinya untuk guru yang masih CPNS, perhitungan gajinya masih 80% dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP No 15 Tahun 2019, yaitu besaran gaji pokok CPNS golongan III-A sebesar Rp. x 80%, sehingga total yang diperoleh adalah Rp. Guru non PNS InpassingYang kita ketahui bersama, SK Inpassing itu dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi, guna menyetarakan guru non-PNS atau guru non-PNS. Persyaratan pengajuan penerimaan guru non-PNS adalah melengkapi beberapa berkas lamaran Inpassing, guru non-PNS guru non-PNS, mengenai rekrutmen guru non-PNS sangat penting untuk menunjang kebutuhan yang semakin meningkat, Tidak diragukan lagi ,Besaran Tunjangan Profesi Guru TPG bagi guru non-PNS inpassing mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021. Jadi ini merupakan aturan yang mengatur pemberian tunjangan profesi atau sertifikasi bagi non pekerja. guru gaji guru masuk dalam kategori satu kali gaji pokok PNS per bulan. Dimana untuk gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Aparatur Sipil Negara ASN atau sesuai dengan keputusan inpassing sesuai dengan Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun Guru non PNS yang non InpassingInpassing merupakan program yang bertujuan untuk menyetarakan guru non-PNS dengan guru PNS dalam hal mutu akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki ijazah pendidikan. Guru non-PNS atau guru yang belum lulus besaran tunjangan profesinya tetap mengacu pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. per bulan. Jadi, bagi guru non-PNS yang belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPGnya bisa setara dengan satu gaji pokok Guru PPPKSeperti yang kita ketahui bersama, sebelumnya tidak ada peraturan tentang tunjangan profesi guru PPKK. Peraturan untuk guru P3K ini baru akan berlaku pada tahun 2022 dan akan mulai dibayarkan pada tahun besaran tunjangan profesi guru PPPK mengacu pada Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah satu kali gaji pokok atau sesuai dengan ketentuan. ketentuan. sebuah keputusanKemudian untuk gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Sehingga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ini menjadi dasar penetapan gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran mengenai gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja. .Rata-rata guru PPPK berada pada kelompok 9 sembilan. Untuk guru P3K, guru ini memiliki masa kerja 0 tahun dan duduk di kelas 9 dengan gaji pokok Rp. dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun. Namun, mungkin saja guru pertolongan pertama ini dipromosikan ke peringkat. Dengan catatan harus memenuhi credit score yang ada, dimana siklus promosinya setiap 3 atau 4 tahun sekali.DaftarPenerima SK Inpassing 2021 - Inpassing atau Penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PNS atau dikenal dengan istilah GBPNS adalah proses penyetaraan agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan Guru PNS. Sehingga, Tunjangan Profesi Guru yang akan didapatkan adalah berdasarkan Gaji Pokok sesuai dengan jabatan atau pangkat yang
loading...Pramesti Utami, Guru honorer di Kecamatan Semin, Gunungkidul, mengajar siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews JAKARTA - Kesejahteraan guru honorer Kementerian Agama Kemenag sampai saat ini dinilai masih jauh di bawah harapan. Di sisi lain, nasib guru agama dan guru madrasah non-PNS di Kemenag memang masih menjadi masalah yang tak mudah dipecahkan."Banyaknya guru honorer yang belum disertifikasi tidak sebanding dengan kuota pengangkatan per tahun. Bila tidak ada lompatan, akan banyak guru-guru yang tak pernah merasakan sertifikasi sampai pensiun," kata Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Ali Rhamdani seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu, 6/9/2020. Baca juga Gaji Guru Honorer Ini Rela Ngajar Keliling ke Rumah Siswa Padahal, kata Ali, guru honorer mendapat beban tugas yang sama dengan guru PNS. Mereka mengajar dengan jumlah jam yang sama tingginya, namun kesejahteraannya jauh di bawah saat ini, guru honorer nonsertifikasi dan nonpenyesuaian inpassing hanya mendapat gaji dari pemerintah sebesar Rp250 ribu per bulan dan sedikit tambahan insentif dari dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.Hal itu masih dirasakan tidak adil bagi guru-guru honorer. Angka ini, kata Ali, memang sifatnya sebagai pendukung saja, bukan tarif dasar. Namun harus diakui itu masih jauh di bawah garis kebutuhan hidup saat ini. Baca juga Mas Menteri, Ada 1,5 Juta Guru Honorer Belum Tersentuh Bantuan Untuk itu Ali mengatakan, ke depan pihaknya akan meninjau ulang permasalahan ini agar dapat dicarikan solusi yang terbaik. Penghargaan kepada guru itu penting sebagai cara pemerintah menghargai karya bhakti anak bangsa."Memang salah satu tujuan acara evaluasi adalah mencari titik kekurangan untuk diperbaiki. Keluhan-keluhan guru akan kita tangkap betul dan kami respek terhadap persoalan ini," kesempatan yang sama, Staff Ahli Menteri Agama Kevin Haikal mengungkapkan, pada masa pandemi ini kesulitan guru menjadi meningkat. Tentang pembelajaran jarak jauh, ia melihat banyak kendala di lapangan. "Ada yang melapor ke Saya, sebagian guru di desa-desa ada harus berkeliling ke rumah-rumah sebagian siswanya karena sekeluarga tidak ada yang memiliki ponsel," katanya. Baca juga Kedepankan Ilmu, Santri Diminta Responsif Perubahan Sosial Keagamaan Dengan cara jemput bola seperti itu, pastinya energinya akan sangat besar dan biayanya pasti akan meningkat. Ia ingin memastikan, negara hadir pada saat seperti itu."Tunjangan profesi guru sebenarnya salah satu bentuk kehadiran negara walaupun jumlahnya belum sesuai harapan," ini, kuota sertifikasi setiap tahun adalah 10 ribu orang. Bila saat ini terdapat 400 ribu guru honorer yang belum disertifikasi, maka diperlukan waktu 40 tahun lagi mengentaskan mereka semua. Itupun jumlahnya segera bertambah tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru guru non-PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. mpw
tUzKrL2.