AYATAYAT TENTANG LINGKUNGAN PENDIDIKAN 0 Nalang a. Qur'an Surat Ali Imran ayat : 110 كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ ﴿١١٠﴾ 110.
Pemeliharaan lingkungan bukanlah sekedar estetika keindahan semata namun lebihpada implementasi tujuan diberlakukannya nilai-nilai ajaran Islam. Upaya melestarikanlingkungan hidup juga sudah dilakukan Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah hadisdijelaskan bahwa Nabi melarang menebang pohon sidrah pohon bidara sebagaimanadiriwayatkan oleh imam Abu Dawud dalam hadis nomor 4561. Pemahaman yang bisadicapai dalam hadits tersebut adalah , bahwa pemeliharaan lingkungan merupakanpenjagaan dan realisasi dari kelima tujuan syariat tersebut. Oleh karena itu, apabilaada manusia yang berbuat kerusakan atau merusak lingkungan, maka dianggap telahmelanggar syariat Islam. Upaya membangun kesadaran lingkunngan seharusnyadilakukan melalui pendidikan, pelatihan pembinaan, dan penanaman nilai-nilaiajaran Islam, yang bersumber dari dalil-dalil al-Quran dan al-Hadis. Kemudian upayamembangun kesadaran terhadap kelestarian lingkungan hidup tersebut juga harusdilakukan secara terus menerus sehingga membentuk karakter bagi setiap individuuntuk yang selanjutnya membentuk kesadaran intrinsik bagi setiap individu dalammenyikapi fenomena lingkungan hidup. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIf HADIS Membangun Kesadaran Pendidikan dalam Melestarikan LingkunganAli MuhtaromIAIN Sultan Maulana Hasanuddin Bantene-mail AbstrakPemeliharaan lingkungan bukanlah sekedar estetika keindahan semata namun lebih pada implementasi tujuan diberlakukannya nilai-nilai ajaran Islam. Upaya melestarikan lingkungan hidup juga sudah dilakukan Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Nabi melarang menebang pohon sidrah pohon bidara sebagaimana diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dalam hadis nomor 4561. Pemahaman yang bisa dicapai dalam hadits tersebut adalah , bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan penjagaan dan realisasi dari kelima tujuan syariat tersebut. Oleh karena itu, apabila ada manusia yang berbuat kerusakan atau merusak lingkungan, maka dianggap telah melanggar syariat Islam. Upaya membangun kesadaran lingkunngan seharusnya dilakukan melalui pendidikan, pelatihan pembinaan, dan penanaman nilai-nilai ajaran Islam, yang bersumber dari dalil-dalil al-Quran dan al-Hadis. Kemudian upaya membangun kesadaran terhadap kelestarian lingkungan hidup tersebut juga harus dilakukan secara terus menerus sehingga membentuk karakter bagi setiap individu untuk yang selanjutnya membentuk kesadaran intrinsik bagi setiap individu dalam menyikapi fenomena lingkungan kunci Pendidikan, Lingkungan hidup, Hadits An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 14A. PendahuluanBanyaknya permasalah lingkungan hidup seperti perusakan hutan, punahnya beberapa jenis binatang dan tumbuh-tumbuhan, erosi, polusi udara, dan lain-lain adalah menunjukkan gejala-gejala adanya ketidak seimbangan di dalam sistem lingkungan hidup di bumi. Sesungguhnya sumber permasalahan lingkungan hidup terletak pada ulah manusia yang dalam aktitasnya tidak mempedulikan keseimbangan dan keserasian ditinjau dari perspektif saintik dan normatif, kerusakan lingkungan banyak disebabkan oleh ulah manusia melalui sikap pandangannya. Ini bisa terjadi karena tidak sesuainya interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Lingkungan adalah hal-hal atau segala sesuatu yang berada di sekeliling manusia sebagai pribadi atau di dalam proses pergaulan hidupnya. Dengan demikian masalah lingkungan hidup tidak hanya terbatas pada masalah sampah, pencemaran, penghutanan kembali maupun sekedar pelestarian alam. Namun masalah lingkungan hidup merupakan bagian dari suatu pandangan hidup; sebab ia merupakan kritik terhadap kesenjangan yang diakibatkan oleh pengurasan energi, dan keterbelakangan yang diakibatkan oleh pengejaran pertumbuhan ekonomi yang optimal dan konsumsi yang maksimal. Dengan kata lain, masalah lingkungan hidup berkaitan dengan pandangan dan sikap hidup manusia untuk melihat dirinya sebagai Negara kepulauan akan sangat rentan terhadap akibat dari pemanasan global ini. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB tahun 2011 menunjukkan bahwa 85% lebih bencana yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2002-2011 adalah terkait bencana hidrometeorologi yang disebabkan oleh kerusakan yang dimiliki oleh Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia menunjukkan bahwa Status Lingkungan Hidup Indonesia SLHI secara umum mengalami penurunan kualitas dari tahun ke tahun. Kualitas udara cenderung menurun disebabkan pencemaran udara yang diakibatkan transportasi, terutama kendaraan bermotor. Kualitas air juga mengalami penurunan diakibatkan oleh pencemaran. Bahkan menurut catatan Walhi, ditemukan bahwa pada tahun 2012, aktor perusak lingkungan hidup tertinggi adalah perusahaan, terutama sektor tambang dan perkebunan, Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis15kemudian disusul oleh pemerintah, dan yang terakhir adalah sistem lingkungan hidup ke dalam ketidakseimbangan, tidak hanya disebabkan oleh satu hal, tetapi oleh berbagai macam campur tangan manusia tadi, yang secara keseluruhan dampak negatifnya terhadap alam dan iklim sangat besar. Manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya, dengan tidak mempertimbangkan bahwa aktivitas yang berlebihan dalam mengeksploitasi lingkungan guna memenuhi kebutuhan dan keinginannya, akan melampaui kemampuan lingkungan dalam mendukung perikehidupan. Aktivitas berupa eksploitasi yang berlebihan, itulah yang menyebabkan terganggunya keseimbangan dan keserasian lingkungan. Tidak jarang terjadi manusia yang melakukan tindakan over eksploitasi itu didorong oleh motivasi untuk mencari keuntungan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, amat berpengaruh pada tingkah laku manusia. Bersamaan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu, terjadi pula pergeseran nilai-nilai, terutama nilai interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya. Tingkah laku yang dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknoligi itu memberikan tekanan yang semakin berat kepada daya dukung lingkungan. Semula manusia hanya mengambil dan mengumpulkan kebutuhan hidupnya dari lingkungan yang ditempatinya. Kemudian kemajuan teknologi tidak hanya digunakan sebagai sarana yang efektif untuk memenuhi dan memuaskan keinginan-keinginan Soemarwoto, sebagaimana dikutip NHT Siahaan, membedakannya antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan diartikan sebagai sesuatu yang terbatas dan diperlukan untuk mencapai kesehatan, keamanan dan aspek-aspek yang berkaitan secara manusiawi. Sedangkan keinginan, diartikan kebalikannya, tidak ada batasnya, selalu ingin lebih banyak, menanjak tiada batas the rising demand.NHT Siahaan, membedakan tiga pola keinginan dan ancaman lingkungan ekologis ke dalam pola individual, pola politik pembangunan, dan pola negara-negara maju/ negara-negara industri. Pola individu mengarah pada perbuatan-perbuatan seseorang yang cenderung mempengaruhi lingkungannya dapat dilihat dalam hal-hal An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 16a Faktor ketiadaan perangkat-perangkat norma yang mengatur interaksi-interaksi individu dan Faktor ketiadaan sarana-sarana pembinaan lingkungan. Seseorang cenderung melakukan sesuatu yang tidak baik pada tata lingkungannya karena tiada alternatif lain yang memungkinkan ia berbuat wajar pada lingkungannya. Misalnya seseorang membuang sampah ke sembarang tempat, karena tiada bak-bak sampah yang tersedia secara Faktor egoisme. Pola keinginan yang kurang kendali kerapkali terdorong oleh faktor selalu mementingkan diri sendiri ego centris. Kepentingan yang berkenaan dengan masalah bersama biasanya kurang menjadi perhatian banyak orang. Dalam persoalan dengan masalah lingkungan, faktor egoisme demikian boleh juga dikatakan sebagai hal cukup dominan. Misalnya para pemegang HPH, dalam beberapa hal tidak jarang melanggar peraturan-peraturan dan prosedur yang ditetapkan dalam eksploitasi areal Pengawasan dan penegakan hukum Law Enforcement. Faktor pengawasan dan penegakan hukum yang konsekuen sangat banyak artinya dalam usaha mempertahankan konservasi lingkungan. Benturan-benturan, dampak dan interaksi yang berlebihan pada lingkungan dapat dicegah melalui sistem-sistem pengawasan dan penegakan hukum. Tetapi sebaliknya sistem kontrol yang lemah dan system enforcement yang tidak tegas akan saja menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menggunakan lingkungan politik pembangunan pada umumnya terjadi di negara-negara berkembang yang sedang giat-giatnya dan penuh ambisius dalam melakukan pembangunan. Para pemerintah negara berkembang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social masyarakat di segala bidang kehidupan lewat berbagai upaya. Keinginan mamajukan negaranya tersebut diwujudkan melalui usaha-usaha membuka kebijaksanaan baru untuk menarik investor asing menanamkan modalnya; imporisasi barang-barang yang dinilai mewujudkan kemajuan seperti kendaraan-kendaraan, alat-alat kebutuhan mutakhir, perabot rumah tangga, mendayagunakan sumber-sumber daya alam Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis17untuk mendukung system pembangunan. Tetapi negara-negara berkembang kerapkali menghadapi kenyataan-kenyataan berupa ekses-ekses yang justru tidak jarang membuat tujuan yang dicanangkan sulit dicapai. Misalnya timbulnya kerusakan lingkungan hidup melalui negara-negara maju atau negara-negara industri pun menjadi salah satu ancaman bagi lingkungan hidup. Pola ini bisa diakibatkan oleh kemajuan teknologi yang dikembangkan oleh negara-negara maju tersebut. Bagi negara-negara membangun, masalah efek sampingan teknologisasi itu tidaklah merupakan pertimbangan penting. Bagi mereka yang perlu ialah kemajuan. Oleh negara-negara maju, ambisi-ambisi negara-negara berkembang ini disambut dan dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan industri dan perdagangan negaranya. Segala macam keinginan negara berkembang dipenuhi seakan-akan dermawan yang murah hati. Terjadilah perubahan di mana negara-negara berkembang dijadikan pasar pelemparan bagi barang-barang industri yang tidak dalam ajaran Islam, Al-Qura’n dan as-Sunnah Nabi Muhammad secara tegas melarang umat manusia membuat kerusakan lingkungan. Di dalam al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang melarang secara eksplisit perusakan lingkungan. Seperti dalam surat ar- surat Ruum ayat 41, surat as-Syuura ayat 30, aI-Baqarah ayat 69 dan ayat melestarikan lingkungan hidup juga sudah dilakukan Nabi Muhammad saw. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa Nabi melarang menebang pohon sidrah pohon bidara sebagaimana diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dalam hadis nomor 4561. Nabi juga membuat lahan konservasi di Naqi’, sedangkan Khalifah Umar bin al-Khatab membuat lahan konservasi di kawasan Syaraf dan Rabazah sebagaimana hadis Bukhari nomor 2197. Kemudian Nabi juga menyuruh supaya manusia memanfaatkan lingkungan dengan menanam pohon-pohon yang bermanfaat bagi kehidupan makhluk di bumi. Sebagaimana dalam riwayat Iman Bukhari hadis 2172 dan hadis riwayat Muslim nomor 2900, 2901, 2902, 2903 dan masih banyak lagi hadis-hadis yang menyuruh pada umat manusia agar merawat dan melestarikan lingkungan. An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 18Namun permasalahan yang perlu dikemukakan adalah bagaimana pemahaman atau interpretasi nilai-nilai Islam, khususnya mengenai hadis-hadis tentang lingkungan hidup ini bisa dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan manusia pada saat ini? Dan bagaimana nilai-nilai ajaran Islam mengenai pembinaan kesadaran lingkungan hidup benar-benar membentuk karakter bagi semua umat manusia? B. Hadis tentang Lingkungan Hidup Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abu Sulaiman dari Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dari Abdullah bin Hubsyiy ia berkata, Rasulullah saw bersabda “Barang siapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenanmkan kepalanya dalam api neraka”. Abu Dawud pernah ditanya tentang hadis tersebut, lalu ia menjawab secara ringkas, makna hadis ini adalah barang siapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan zhalim, padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musar dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka. “Telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Khali dan Salamah –maksudnya Salamah bin Syabib, telah Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis19menceritakan kepada kami Abdurrazak berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Utsman bin Abi Sulaiman dari seseorang penduduk Tsaqif dari Urwah bin Zubair dan ia memarfu’kannya kepada Nabi saw seperti hadis tersebut. HR. Abu dawud, nomor 45611. Para PerawiHadis tersebut diriwayatkan oleh para perawi dengan dua jalur, yaitu jalur Abdullah bin Hubsyi dan Urwah bin Az-Zubair. Bila dilihat dari skema sanad adalah sebagai berikutUtsman bin Abi Sulaiman bin Jubair bin Muth’imAbdurrazaq bin Hammam bin Nafi’ Makhlad bin Khalid bin YazzidHammad bin Usamah bin Zaid Nahsr bin Ali bin Nashr bin ShubhanAbdul Malik bin Abul Aziz bin JuraijSaid bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im Nabi Muhammad Saw. Penjelasan mengenai para perawi jalur pertama, yaitu jalur Abdullah bin Hubsyi pada hadis tersebut adalah An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 201. Abdillah bin HubsyiyyNama lengkapnya adalah Abdillah bin Hubsyiyy. Kunyahnya Abu Qatilah. Golongan sahabat. Tempat menetap di Marwal al-Raud. Meriwayatkan hadis langsung dari Nabi Muhammad saw. Derajatnya menurut jumhur ulama adalah Said bin Muhammad bin Jubair bin Muthi’imNama lengkapnya Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im al-Qurasyi al-Nauli. Tinggal di Madinah. Golongan tabi’in biasa. Derajat menurut Ibnu Hibban an Adzahabi tsiqoh. Sedangkan dari aspek kualitas, Sa’id dinilai dengan penta’dilan peringkat keenam maqbul, yakni tingkat keadilan diakui, namun dari aspek kedlabitannya kurang Utsman bin Abi SulaimanNama lengkapnya Utsman bin Abi Sulaiman bin Jubair bin Muth’im. Golongan tabi’in tidak jumpa sahabat. Tinggal di di Marwal al-Raud. Derajatnya, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Mu’in, Abu Hatim al-Razi, al-Ijli, dan Muhammad bin Sa’ad mengatakan tsiqoh 4. Ibnu Juraij Nama lengkapnya adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij. Kunyahnya Abu al-Walid. Wafat tahun 150 H. Golongan tabi’in tidak jumpa sahabat. Tinggal di di Marwal al-Raud. Derajatnya menurut Yahya bin Sa’id al-Qaththan; shauq, Yahya bin Mu’in, Al-Ijli, dan Ibnu Hibban tsiqoh5. Abu UsamahNama lengkapnya adalah Hammad bin Usamah bin Zaid. Kunyahnya Abu Usamah. Wafat 201 H. Golongan tabi’it tabi’in biasa. Tinggal di Kufah. Derajat Ahma bin Hanbal, Yahya bin Mu’in, Al-Ijli, Ibnu Hubban, dan Adzahabi mengatakan Nashr bin AliNama lengkapnya Nashr bin Ali bin Nashr bin Shahban. Kunyahnya Abu mr. wafat tahun 250 H. Golongan tabi’it tabi’in kalangan tua. Tinggal Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis21di Bashrah. Derajat Ahmad bin Hanbal la ba’sa, Abu Hatil al-Razi, An-Nasa’I, Ibnu Kharrasy, Maslamah bin Qasim adalah Abu DaudNama lengkapnya adalah Sulaiman bin al-Asy’asy bin Ishaq bin Basyir bin Saddad Abu Dawud al-Sijistani. Golongan wafat pada tahun 275 H. Derajatnya menurut Maslamah bi Qashim adalah tsiqoh. Al-Hakim memujinya bahwa Abu Dawud adalah ahli hadis di zamannya. Dan Musa bin Harun mengatakan “Abu Dawud dilahirkan di Dunia untuk hadis dan di akhirat untuk masuk surga”.Sedangkan penjelasan mengenai para perawi jalur kedua, yaitu jalur Urwah bin Az-Zubair pada hadis tersebut sebenarnya sama-sama bertemu dengan Utsman bin Abi Sulaiman bin Jubair bin Muth’im. Namun dari jalur yang kedua ini terputus karena adanya perawi yang tidak disebutkan identitasnya, yaitu dengan menggunakan rajulin. Secara lebih jelas beberapa perawi pada jalur kedua tersebut adalah1. Urwah bin az-Zubair. Nama lengkapnya adalah Urwah bin az-Zubair bin al-Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdul Izzi bin Qu. Kunyahnya adalah Abu Abdullah. Golongan Tabiin kalangan pertama. Tempat menetap di Madinah. Wafat pada tahun 93 H. Derajatnya menurut al-Ajli dan Ibnu Hajar Ma’mar bin Raosyid. Kunyahnya adalah Abu Urwah. Golongan TabiitTabiin kalangan tua. Tempat menetap di Yaman. Wafat pada tahun 154 H. Derajatnya menurut al-Ajli tsiqoh, Abu Hatim sholihul Abdurrazaq bin Hammam bin Na. Kunyahnya adalah Abu Bakar. Golongan TabiitTabiin kalangan biasa. Tempat menetap di Yaman. Wafat pada tahun 211 H. Derajatnya menurut Abu daud tsiqoh, xsedangkan menurut adz-Zahabi seorang Makhlad bin Khalid bin Yazzid. Kunyahnya adalah Abu Muhammad. Golongan Tabiital-Atba’ kalangan tua. Tempat menetap di abariyah. Derajatnya menurut Abu Daud tsiqoh, Abu Hatim tidak dikenal. An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 222. Kualitas HadisAbu Dawud dalam menyampaikan hadis tersebut menggunakan lafadh haddatsana, yang mengandung arti tahammul dengan tingkat akurasi ketersambungan yang tinggi. Dengan merujuk data dari tujuh orang perawi pada jalur pertama, yaitu jalur periwayatan sahabat Abdullah bin Hubsyiyy, yang terlibat dalam jalur sanad di atas, dapat disimpulkan bahwa hadis tentang larangan memotong pohon sidrah di atas seluruh rawinya tersambung dan di sandarkan pada Nabi marfu’. Adapun dari aspek kualitas rawi yang enam, yaitu apabila dilihat pada jalur periwayatan kedua, periwayatan sahabat Urwah bin Zubair ada rawi yang tidak disebut namanya, yaitu rawi pada urutan ke-6 yang menggunakan redaksi rajul. Sedangkan pada rawi-rawi yang lain pada urutan ke-2, Makhlad bin Khalid bin Yazzid, urutan ke- 3 Abdurrazaq bin Hammam bin Na, dan ke- 4 Ma’mar bin Raosyid, secara keseluruhan adalah tsiqoh. Dengan demikian hadis tersebut dikatakan marfu’, muttashil, dan sanadnya hasan melalui sahabat Abdullah bin Hubsyiyy, karena rawi Sa’id bin Muhammad bin Jubair bin Muth’im dinilai maqbul, sedangkan yang melalui periwayatan sahabat Urwah bin Zubair sanadnya dinilai dhaif, karena adanya rawi rajul yang dinilai mubham. Kemudian hadis di atas hanya diriwiyatkan oleh Abu Dawud saja dalam bab ke-35 tentang babu al-adab, hadis Pembahasan HadisHadits di atas berisi larangan memotong pohon sidrah, sehingga “Barangsiapa yang memotong pohon sidrah maka Allah SWT menghunjamkan kepalanya tepat ke dalam neraka”. Ancaman neraka bagi orang yang memotong pohon sidrah menunjukkan perlunya menjaga kelestarian lingkungan alam. Karena keseimbangan antara makhluk satu dengan lainnya perlu dijaga, sedangkan perbutan memotong pohon sidrah adalah salah satu bentuk perbuatan yang mengancam unsur-unsur alam yang sangat penting untuk keselamatan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Kata dalam hadis di atas menurut sebagian ulama hadis memang dikhususkan pada pohon sidrah pohon bidara yang berada di Makkah dan Madinah. Pohon sidrah yang terkenal dengan sebutan al-sidr, yang biasanya Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis23tumbuh di padang pasir memang dikenal sebagai pohon yang tahan terhadap panas dan tidak memerlukan air1. Pohon tersebut banyak digunakan sebagai tempat berteduh oleh para musar, orang yang mencari lahan peternakan, pengembala, dan juga orang lain mempunyai tujuan Namun jika dilihat dari segi kata mengandung pengertian pohon secara umum bukan dikhususkan pada wilayah Makkah dan Madinah. Hal ini bisa ditelaah bahwa redaksi matan kata menggunakan isim nakirah3 yang berarti mengandung arti semua pohon yang ditanam secara umum, yang tidak terbatas pada pohon bidara yang berada di Makkah dan di Madinah saja. Hadis tersebut, walaupun hanya diriwayatkan oleh Abu Dawud namun hadis tersebut didukung beberapa hadis yang memberikan motivasi kepada umat manusia untuk gemar menjaga kelestarian lingkungan dengan bercocok tanam dan larangan menyianyiakan lahan. Hadis yang menjelaskan tentang anjuran bercocok tanam adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu hadis nomor 2900 dalam bab al-masaqah sebagai berikut Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahu telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Atho’ dari Jabir dia berkata Rasulullah saw bersabda “tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai 1 Suryadi, Pemahaman Kontekstual Hadis-Hadis Lingkungan Hidup, Yogyakarta Teras, 2008, Abu Daud, Al-Imam Al-Hazh Abu Sulaiman Al-Asy’ats Al-Sijistani. Sunan Abu Dāwud. Juz 1 tahqiq Muhammad Abdul Aziz Kitab al-Adab Bab Qith’ al-sidr, Beirut Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1996.3 Seperti yang dikatakan Syaikh Ibn Malik dalam kitab Alyah Ibnu Malik dijelaskan , isim nakiroh menunjukkan suatu perkara yang tidak ditentukan An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 24sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang yang dimakan oleh burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan ia menjadi sedekah HR. Muslim, nomor 2900 bab al- MasaqahHadis di atas marfu’, muttashil dan sanadnya shahih,4 melalui sahabat Jabir. Hadis tersebut juga diriwayatkan Muslim bab al-masaqah, nomor 2901, 2902, 2903, diriwayatkan Ahmad dalam bab Baqi Musnad al-Muktasirin nomor 13753, 14668; dan dalam al-Darimi bab al-Buyu’ nomor hadis yang melarang menterlantarkan lahan adalah sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dalam hadis nomor 2172 bab al-muzara’ah.Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, telah mengkhabarkan kepada kami al-Auza’I, dari Athah dari Jabir berkata Dahulu ada beberapa orang yang memiliki beberapa tanah lebih, lalu mereka berkata, lebih baik kami sewakan dengan hasil sepertiga, sperempat, atau separuh. Tiba-tiba Nabi saw bersabda “Siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada kawannya. Jika tidak diberikan, tahan saja HR. al-Bukhari, bab al-Muzara’ah, nomor 2172Hadis di atas menunjukkan adanya penghargaan terhadap tanah yang merupakan karunia Allah. Seseorang yang dikaruniai Allah memiliki tanah yang luas namun tidak sanggup mengurusi atau tidak sanggup memanfaatkan 4 Suryadi, Pemahaman Kontekstual…, Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis25tanamannya dengan menenami tanaman yang bermanfaat, ia diwajibkan menyerahkan tanahnya baik dengan cara menghibahkan maupun dengan cara menyewakannya kepada orang lain yang memiliki waktu lebih luang mengurusi dan menggarap tanah tersebut. Memelihara tanah dengan baik dan kemanfaatan merupakan wujud mensyukuri nikmat yang diberikan Allah, dan sebaliknya mentelantarkan tamah dengan tidah mengisi kemanfaatan akan menyebabkan kekufuran dengan alas an menyianyiakan karunia Allah.Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami al-Laits, dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Ubaidillah bin Utbah dari Ibnu Abbas ra. Bahwa al-Sha’ab bin Jatsamah berkata, bahwasanya Rasulullah saw bersabda semua hima lahan konservasi adalah milik Allah dan Rasuln-Nya. Jatsamah menambahkan keterangan lagi bahwa Nabi saw membuat lahan konservasi di al-Naqi’ dan “umar di kawasan al-Saraf dan al-Rabadzah. HR. Al-Bukhari nomor 2197.Kemudian apabila dikonrmasikan dengan ayat Al-Quran, hadis tersebut memiliki kesamaan dengan maksud al-Quran. Yaitu adanya seruan untuk melestarikan alam dan lingkungan. Antara lain rman Allah dalam surat ar-Ruum ayat 41“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar” Departemen Agama RI, Al Quran Dan Terjemahnya, Edisi Baru Revisi Terjemah 1989, Semarang Toha Putra, 1989, hlm. 647. An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 26Firman Allah dalam surat as-Syuura ayat 30 “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan perbuatan tanganmu sendlri, dan Allah memaafkan sebagian besar darl kesalahan-kesalahanmu”.6Lebih lanjut rman Allah pada surat aI-Baqarah ayat 195 “Dan belanjakanlah harta bendamu dijalan Allah, danjanganlah kamu menjatuhkan dirimu sendlri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuatbaik”.7 Al- Baqarah Ayat 60 Dan ingatlah ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berrman “Pukullah batu itu dengan tongkatmu”. Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya masing-masing. Makan dan minumlah rezki yang diberikan Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat di atas dengan tegas menyatakan bahwa Allah telah memberikan kepada umat manusia segala apa yang ada dilangit dan di bumi. Dalam ayat ini terkandung maksud bahwa Allah telah memberikan segala bentuk kenikmatan 6 Ibid, hlm. Ibid, hlm. 47. Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis27yang dapat diperoleh seluruh manusia, hanya saja manusia harus bertanggung jawab terhadap semua nikmat yang telah diberikan Allah. Tanggung jawab itu merupakan bentuk syukur atas berbagai nikmat yang telah diberikan Allah. Barang siapa yang mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah, maka Allah akan menambahkan nikmat kepada hamba tersebut, dan sebaliknya, barang siapa yang mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah, yaitu tidak bertanggung terhadap nikmat yang telah diberikan maka mereka termasuk golongan orang-orang yang merugi dan akan mendapat Membangun Kesadaran Pendidikan dalam Melestarikan Lingkungan HidupDi dalam mengatasi masalah-masalah lingkungan, diperlukan adanya suatu kesadaran atau kepedulian akan pentingnya arti lingkungan bagi kehidupan terutama sekali hubungannya dengan kehidupan manusiaa yang bersifat sentral. Artinya manusia memegang peranan yang sangat urgen dalam mengelola lingkungan bahkan juga yang mendatangkan adanya kerusakan kesadaran lingkungan secara mendasar merupakan suatu ciri dan perbedaan antara manusia dari makhluk lain sesama makhluk hidup. Oleh karena itu manusialah yang sangat dominan dalam mengatasi masalah-masalah lingkungan, dan hal ini tergantung pada kepedulian dan kesadaran manusia dalam memahami sebagai bagian dari masalah kejiwaan erat kaitannya dengan aspek-aspek kejiwaan, oleh karena itu ”kesadaran mempunyai dua komponen pokok, yaitu fungsi jiwa dan sikap jiwa, yang masing-masing mempunyai peranan penting dalam orientasi manusia dalam Fungsi jiwa merupakan aktitas kejiwaan yang tiada berubah dalam lingkungan yang berbeda-beda. Fungsi jiwa meliputi kiran, perasaan, penginderaan dan intusi. Sedangkan sikap jiwa adalah arah dari energi psikis umum yang menjelma dalam bentuk orientasi manusia terhadap jiwa melahirkan adanya sikap jiwa dan mereeksikan adanya perbuatan manusia dalam menanggapi sesuatu. Dengan demikian, kesadaran 8 Sumardi Suryabrata, Psikologi Kepribadian, Jakarta Rajawali, 1983, hlm. 189. An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 28menimbulkan perbuatan manusia, atau dengan kata lain perbuatan merupakan indikasi kesadaran. Jadi dapat dikatakan bahwa ”kesadaran merupakan tanggapan seseorang terhadap sesuatu di luar diri dan dunia atau kesadaran dan kepedulian lingkungan secara esensial dapat difahami sebagai suatu prasyarat untuk mengembangkan lingkungan hidup sesuai dengan keberadaaan lingkungan itu. Pengembangan lingkungan tanpa adanya kesadaran lingkungan tidak akan mencapai sasarannya, sebab pengambangan lingkungan itu lebih tepat jika dilaksanakan berdasarkan pemahaman tentang lingkungan secara konkrit. Artinya pengelola harus mengetahui eksistensi lingkungan hidup itu yang sebenarnya. Oleh karena itu kesadaran lingkungan itu dapat juga dimaknai sebagai kemampuan atas dasar keilmuan yang diperoleh melalui proses pendidikan sesuai dengan kajian biologi dan ekologi, serta adanya pengaruh pendidikan secara umum meliputi agama dan ilmu Secara mendasar manusia telah memiliki potensi atau pengetahuan tentang lingkungan sebagai modal awal manusia mengenal lingkunganya. Allah swt, telah menciptakan alam dan isinya dengan tujuan agar manusia memahami dan mengolahnya. Lebih jauh Allah telah mengajarkan dan memperkenalkan alam sekitarnya kepada Adam Dengan jalan itu manusia pada akhirnya memiliki kemampuan akan Atas dasar ajaran itu berarti manusia secara kodrati trahnya adalah berpengetahuan dan telah mengenal dari konsep dasar di atas dapat dipersepsikan bahwa manusia telah memiliki dasar-dasar tentang kesadaran lingkungan bagi diri manusia yang dengan sendirinya akan muncul. Hanya persoalannya manusia memiliki dua hal yang bertolak belakang antara mengenal dan tidak mengenal lingkungannya. Sedangkan nafsu condong selalu bertentangan dengan lingkungannya. Oleh karena itu diperlukan faktor-faktor dari luar yang ikut mempengaruhi berkembangnya kesadaran lingkungan sehingga pada akhirnya 9 Ludy T. Benyamin, Jr, J. Roy Hophins, dan Jack R Nation, Psychology, New York Mac Millan Publishing, 1987, hlm. 128. 10 Ibid, hlm. 31. 11 al-Baqaroh 31-33. Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis29kesadaran mengenal lingkungan lebih memiliki daya dukung dari pada tidak mengenal lingkungan. Dengan demikian kesadaran lingkungan terus tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu teknik menumbuhkan kesadaran perlu diupayakan. Di dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan ada faktor-faktor yang mempengaruhi. Kesadaran lingkungan merupakan syarat mutlak bagi pengembangan lingkungan secara efektif. Artinya tanpa adanya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup bagi manusia tentu pengembangan lingkungan ke arah yang bermanfaat tidak akan tercapai. Di dalam pasal Undang-undang Lingkungan Hidup Pasal 9 berbunyi ”Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan dan penelitian tentang lingkungan di atas memberikan indikasi bahwa kesadaran masyarakat terhadap lingkungan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh bangsa guna mensukseskan pembangunan yang berwawasan lingkungan dalam arti pembangunan itu searah dengan eksistensi lingkungan hidup. Sarana yang digunakan melalui penyuluhan, bimbingan pendidikan dan penelitian yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kompeten di bidangnya. Dalam hal ini dapat difokuskan pada seluruh kekuatan baik dinas, instansi terkait yang ditangani oleh pemerintah maupun melibatkan secara langsung masyarakat dalam menata dirinya sebagai faktor-faktor yang dominan dalam menumbuhkan kesadaran dan kepedulian lingkungan. Lebih jauh faktor-faktor yang kuat dalam mempengaruhi perkembangan kesadaran lingkungan dapat diklasikasikan sebagai berikut13a. Faktor EksternalFaktor eksternal dapat diartikan sebagai kekuatan yang berasal dari luar masyarakat itu sendiri. Faktor-faktor dari luar itu berbentuk kegiatan 12 Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab III, Pasal 913 M. Bahri Ghazali, Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam dalam Masyarakat Kasus Pondok Pesantren An-Nuqayah dalam Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan di Guluk-Guluk Sumenep Madura, Disertasi , Yogyakarta Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, 1995, hlm. 33-35. An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 30bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan penelitan tentang lingkungan hidup, atau gerakan pengelolaan lingkungan hidup yang dipelopori oleh lembaga Faktor InternalBatasan tentang faktor internal dapat difahami dalam dua pengertian yakni sebagai faktor yang muncul dari diri sendiri manusia secara individu. Dis isi lain dapat juga sebagai sesuatu kekuatan yang timbul dan berkembang dari masyarakat itu sendiri. Artinya adanya inspirasi untuk memahami diri sendiri dan atas dasar itu timbul suatu gagasan yang pada akhirnya terbentuk suatu upaya pemecahan masalahnya sendiri, dalam hal ini masyarakat sebagai kelompok sosial manusia secara kolektif. Jadi ide sebagai kekuatan itu merupakan faktor internal yang muncul dari dalam dirinya sendiri. Lebih jauh faktor internal yang berasal dari diri manusia atau masyarakat pada hakekatnya merupakan kekuatan atau daya yang bersifat non-formal dan informal yang tercipta tanpa adanya hal-hal yang berbentuk formal, terencana, terprogram dan terorganisasi. Kekuatan non-formal dan informal dapat saja berbentuk lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan yang secara langsung ikut terlibat dalam pembentukan bimbingan, penyuluhan, penelitian dan pendidikan tentang lingkungan hidup. Menurut Koesnadi Hardjasoemantri wujudnya adalah1. Memperansertakan lembaga formal, non formal dan informal dalam memberikan pengertian tentang lingkungan Melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang terdiri dari pemimpin agama, wanita, pemuda, wartawan dan organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup Bahri Ghazali mengungkapkan bahwa sarana yang bisa digunakan adalah mulai dari 14 Koesnadi Harjasoemantri, “Pokok-pokok Masalah Lingkungan”, dalam Siti Zawimah dan Nasruddin Harahap, Masalah Kependudukan dan Lingkungan Hidup Di Mana Visi Islam ? Yogyakarta P3M, IAIN Sunan Kalijaga, 1990, hlm. 8. Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis31pendidikan keluarga, masyarakat dan sekolah formal dan Maizer juga mengungkapkan ”apabila kita akan membangun kembali lingkungan hidup sudah seharusnyalah apabila mengkaitkan masalah-masalah lingkungan dengan sistem pendidikan secara lebih mendasar, karena pendidikan merupakan dasar pembentukan sikap pandang manusia”16Yusuf al-Qaradhawi seorang ulama besar menjelaskan bahwa pada intinya persoalan lingkungan hidup adalah persoalan moral, keadilan, kebaikan, kasih-sayang, keramahan, dan sikap tidak Oleh karena itu Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan bahwa strategi dalam memelihara lingkungan hidup melalui penanaman kesadaran etis terhadap lingkungan salah satunya melalui jalur pendidikan dan pengajaran. Menurutnya strategi dalam memelihara lingkungan itu diarahkan kepada para generasi muda dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga Pendidikan lingkungan hidup diperlukan pada jaman sekarang, khususnya ditujukan bagi generasi muda yang dilahirkan dalam lingkungan hidup yang terancam, dimana kerusakan alam sudah merupakan fenomena sehari-hari, suatu realita yang jamak, yang bisa kita temukan KesimpulanPemeliharaan lingkungan bukanlah sekedar estetika keindahan semata namun lebih pada implementasi tujuan diberlakukannya nilai-nilai ajaran Islam. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa pemeliharaan lingkungan termasuk dalam tujuan pemberlakuan syariah agama maqashid al-syariah sebagaimana konsepsi Imam Al Syatibi berkaitan tujuan pemberlakuan syariat Islam, yaitu hifdzhun al- nafs, hifdhu al-aql, hifdzu al-mal, hifzu al-nasl, dan hifdzu a-ldin. Pemahaman yang bisa dicapai adalah pemeliharaan lingkungan merupakan penjagaan dan realisasi dari kelima tujuan syariat tersebut. Oleh karena itu, 15 M. Bahri Ghazali, Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam..., hlm. Maizer SN, “Peranan Pesantren dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan dan Peningkatan Kepedulian Masyarakat Studi Kasus di Pondok Pesantren Pabelan”, Jurnal Penelitian Agama Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Agama , Nomor 7, . III Mei – Agustus, 1994, hlm. Yusuf Al-Qardhawi, ri’ayatul al-baiatu syari’ati al-Islami, Terj. Abdullah Hakam Syah, Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta Pustaka Al-Kautsar, 2002, hlm. 412. 18 Ibid, hlm. 369. An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 32apabila ada manusia yang berbuat kerusakan atau merusak lingkungan, maka dianggap telah melanggar syariat mengenai pemeliharaan lingkungan hidup dengan teks larangan memotong pohon sidrah harus dipahami secara kontekstual. Artinya hadis tersebut harus dimaknai larangan memotong pohon-pohon illegal logging secara brutal. Kemudian hadis tersebut juga harus diberlakukan secara umum mengingat konteks kebutuhan akan pelestarian lingkungan yang berada di seluruh alam, bukan hanya di tanah haram Makkah dan Madinah saja. Dari perspektif historis asbabul wurud, hadis tersebut tidak menunjukkan adanya sebab khusus larangan Nabi. Bahkan menurut ahli bahasa nahwu penyebutan kata sidrah dikatakan berlaku umum tersebut memang penggunaan kata tersebut berupa kata nakirah umum bukan ma’rifat khusus.Derajat hadis tersebut menurut ulama ahli hadis adalah marfu’, muttashil dan sanadnya shahih sehingga sehingga bisa digunakan sebagai hujjah dalam penetapan hukum dala Islam. Kemudian hadis tersebut hanya terdapat dalam riwayat imam Bukhari dan tidak ditemukan di kitab-kitab hadis lain. Namun terdapat hadis-hadis lain yang menyuruh umat manusia untuk memelihara dan larangan menyia-nyiakan lahan. Kemudian apabila dikomparasikan dengan dalil al-Quran maupun keterangan, banyak ditemukan dalil al-Quran yang menjelaskan tentang larangan merusak lingkungan seperti yang dijelaskan pada surat ar- surat Ruum ayat 41, surat as-Syuura ayat 30, aI-Baqarah ayat 69 dan ayat membangun kesadaran lingkunngan seharusnya dilakukan melalui pendidikan, pelatihan pembinaan, dan penanaman nilai-nilai ajaran Islam, yang bersumber dari dalil-dalil al-Quran dan al-Hadis. Kemudian upaya membangun kesadaran terhadap kelestarian lingkungan hidup tersebut juga harus dilakukan secara terus menerus sehingga membentuk karakter bagi setiap individu untuk yang selanjutnya membentuk kesadaran intrinsik bagi setiap individu dalam menyikapi fenomena lingkungan hidup. Pendidikan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hadis33DAFTAR PUSTAKAAbu Daud, Al-Imam Al-Hazh Abu Sulaiman Al-Asy’ats Al-Sijistani. Sunan Abu Dāwud. Juz 1 tahqiq Muhammad Abdul Aziz Al-Khalidi. Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah.. Beirut. Kitab al-Adab Bab Qith’ Yae, Menggagas Fiqh Sosial dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi Hingga Ukhuwah, Bandung Mizan, Muhtarom, Pembinaan Lingkungan Hidup di Pondok Pesantren Al_mansur Darunnajah 3 Banten, dalam Jurnal Ibda’ LK2AI dan STAIN Purwokerto, Ghazali, Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam dalam Masyarakat Kasus Pondok Pesantren An-Nuqayah dalam Menumbuhkan Kesadaran Lingkungan di Guluk-Guluk Sumenep Madura, Disertasi , Yogyakarta Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indoensia, Jakarta Balai Pustaka, Agama RI, Al Quran Dan Terjemahnya, Edisi Baru Revisi Terjemah, Semarang Toha Putra, www. M. Husein, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnyahttp//muhammadiyahgoesgreen. Harjasoemantri, “Pokok-pokok Masalah Lingkungan”, dalam Siti Zawimah dan Nasruddin Harahap, Masalah Kependudukan dan Lingkungan Hidup Di Mana Visi Islam ?, Yogyakarta P3M, IAIN Sunan Kalijaga, T. Benyamin, Jr, J. Roy Hophins, dan Jack R Nation, Psychology, New York Mac Millan Publishing, SN, “Peranan Pesantren dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan dan An-Nidzam Volume 03, No. 01, Januari-Juni 2016 34Peningkatan Kepedulian Masyarakat Studi Kasus di Pondok Pesantren Pabelan”, Jurnal Penelitian Agama Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Agama , Nomor 7, . III Mei – Agustus, Abduh, Waryono, Spiritualitas Lingkungan Hiup dan Ekonomi Industri, Yogyakarta CRSD. NHT. Siahaan, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Jakarta Erlangga, H. Strahm, Warum Sie So Arm Sind, Terj. Budy Bagindo,dkk, Kemiskinan Dunia Ketiga Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, Jakarta Pustaka Cidesindo, 1999. Sumardi Suryabrata, Psikologi Kepribadian, Jakart Rajawali, Pemahaman Kontekstual Hadis-Hadis Lingkungan Hidup, Yogyakarta Teras, Nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab III, Pasal 9Yusuf Al-Qardhawi, ri’ayatul al-baiatu syari’ati al-Islami, Terj. Abdullah Hakam Syah, Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta Pustaka Al-Kautsar, ... Saya jelaskan bahwa istilah pendidikan sudah mengandung unsur pengetahuan 'ilm, pengajaran ta' līm dan pengembangan yang baik tarbiyah. Muhtarom, 2016. Kedua, kata tadeeb, secara konseptual sudah mengandung unsur ilmu yang benar, pendidikan, dan pendidikan. ...Tamjidnoor TamjidnoorPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pendidikan Islam dalam perspektif hadis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hadis dalam konteks pendidikan Islam sangat penting untuk dikaji dan dianalisis sebagai pemahaman konsep pendidikan. Tulisan ini mencoba melihat pendidikan Islam melalui perspektif hadits, dimana hadits menjadi sumber kedua setelah Al-Qur'an yang merupakan sumber utama dan terpenting Islam. Pengertian hadits pendidikan menjelaskan tentang kandungan hadits-hadits yang berkaitan dengan pendidikan Islam merupakan hal yang sangat urgen untuk diketahui dan dijadikan acuan dalam dunia pendidikan, terkhusus pendidikan Islam. Banyak hal atau topik hadits yang berbicara tentang pendidikan Islam; tujuan pendidikan Islam; pendidik; peserta didik; dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pendidikan baik metode pendidikan maupun materi Lingkungan Hidup di Pondok Pesantren Al_ mansur Darunnajah 3 Banten, dalam Jurnal Ibda' LK2AI dan STAIN PurwokertoAli MuhtaromAli Muhtarom, Pembinaan Lingkungan Hidup di Pondok Pesantren Al_ mansur Darunnajah 3 Banten, dalam Jurnal Ibda' LK2AI dan STAIN Purwokerto, LudyBenyaminJ Roy JrHophinsLudy T. Benyamin, Jr, J. Roy Hophins, dan Jack R Nation, Psychology, New York Mac Millan Publishing, Pesantren dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan dan Peningkatan Kepedulian Masyarakat Studi Kasus di Pondok Pesantren PabelanS N MaizerMaizer SN, "Peranan Pesantren dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan dan Peningkatan Kepedulian Masyarakat Studi Kasus di Pondok Pesantren Pabelan", Jurnal Penelitian Agama Media Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Ilmu-ilmu Agama, Nomor 7, Th. III Mei -Agustus, Sie So Arm Sind, Terj. Budy Bagindo,dkk, Kemiskinan Dunia Ketiga Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara BerkembangRudolf H StrahmRudolf H. Strahm, Warum Sie So Arm Sind, Terj. Budy Bagindo,dkk, Kemiskinan Dunia Ketiga Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang, Jakarta Pustaka Cidesindo, 1999.A Hadits tentang Pendidikan Keluarga Pendidikan keluarga mencakup seluruh aspek dan melibatkan semua anggota keluarga, mulai dari bapak, ibu dan anak-anak. Namun yang lebih penting adalah pendidikan itu wajib diberikan orang tua (orang dewasa) kepada anak-anaknya. Sekolah merupakan tempat penting untuk mendidik dan membentuk karakter seseorang. Oleh karena itu, lingkungan pendidikan yang baik sangat penting untuk menciptakan siswa yang cerdas, berbudi pekerti, dan memiliki nilai moral yang tinggi. Dalam Islam, menjaga lingkungan sekolah juga sangat penting, seperti yang dinyatakan dalam beberapa hadits tentang lingkungan pendidikan. Artikel ini akan membahas hadits-hadits tersebut dan pentingnya menjaga lingkungan Pertama Membersihkan Lingkungan SekolahHadits pertama tentang lingkungan pendidikan berkaitan dengan membersihkan lingkungan sekolah. Rasulullah SAW bersabda“Bersihkanlah tempatmu, pasti engkau akan memperoleh rizki.”Hadits ini menunjukkan bahwa membersihkan lingkungan sekolah adalah suatu tindakan yang dianjurkan dalam agama Islam. Dengan membersihkan lingkungan sekolah, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga siswa dapat belajar dengan nyaman dan itu, membersihkan lingkungan sekolah juga dapat membantu menjaga kesehatan siswa. Lingkungan yang kotor dan tidak terawat dapat menjadi sarang penyakit dan bakteri, sehingga dapat menyebabkan siswa sakit dan absen dari Ustaz Yusuf Mansur, seorang dai kondang di Indonesia, membersihkan lingkungan sekolah juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri dan rasa tanggung jawab siswa. Dengan membersihkan lingkungan sekolah, siswa akan merasa bangga dan memiliki rasa memiliki terhadap sekolah mereka, sehingga mereka akan merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan Kedua Menghormati GuruHadits kedua tentang lingkungan pendidikan berkaitan dengan menghormati guru. Rasulullah SAW bersabda“Barangsiapa yang diberi kehormatan olehmu, maka berikanlah kehormatan yang semestinya, dan barangsiapa yang tidak diberi kehormatan olehmu, maka janganlah memberikan celaan kepadanya.”Hadits ini menunjukkan bahwa kita harus menghormati guru dan memberikan kehormatan yang semestinya pada mereka. Guru merupakan sosok yang sangat penting dalam pendidikan, karena mereka adalah orang yang membimbing siswa dalam belajar dan membentuk karakter Islam, menghormati guru juga sangat ditekankan. Rasulullah SAW bersabda“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dalam Islam, dan guru merupakan sosok yang membantu kita untuk memperoleh ilmu tersebut. Oleh karena itu, kita harus selalu menghormati guru dan menghargai jasanya dalam membimbing kita dalam Ketiga Menjaga Kerukunan dan KeharmonisanHadits ketiga tentang lingkungan pendidikan berkaitan dengan menjaga kerukunan dan keharmonisan. Rasulullah SAW bersabda“Sesungguhnya orang yang paling dicintai oleh Allah dan yang paling dekat kepada-Nya pada hari kiamat adalah orang yang memiliki akhlak yang baik dan memperbaiki hubungannya dengan manusia.”Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan sekolah merupakan tempat di mana siswa belajar bersama dan bertemu dengan teman-teman sebaya mereka. Oleh karena itu, menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam lingkungan sekolah sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kerukunan dan keharmonisan juga dapat membantu menciptakan siswa yang memiliki nilai moral yang baik. Dalam Islam, nilai moral sangat penting, seperti yang dinyatakan dalam hadits berikut“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.”Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya memiliki akhlak yang baik dalam Islam. Oleh karena itu, menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam lingkungan sekolah juga dapat membantu menciptakan siswa yang memiliki akhlak yang tiga hadits tentang lingkungan pendidikan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menjaga lingkungan sekolah sangat penting dalam Islam. Lingkungan sekolah yang bersih, nyaman, dan kondusif dapat membantu menciptakan siswa yang cerdas, berbudi pekerti, dan memiliki nilai moral yang lingkungan sekolah juga dapat membantu meningkatkan kesehatan siswa dan memperkuat rasa tanggung jawab serta kepercayaan diri siswa. Dengan menjaga lingkungan sekolah, siswa akan merasa bangga dan memiliki rasa memiliki terhadap sekolah mereka, sehingga mereka akan merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan itu, menjaga lingkungan sekolah juga dapat membantu menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam lingkungan sekolah. Hal ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menciptakan siswa yang memiliki akhlak yang Menjaga Lingkungan SekolahTerdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjaga lingkungan sekolah, antara lainMembuang sampah pada tempatnya. Siswa dan guru harus selalu membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan di lingkungan kebersihan lingkungan sekolah. Siswa dan guru harus selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, seperti membersihkan toilet dan ruang guru dan teman-teman sebaya. Siswa harus selalu menghormati guru dan teman-teman sebaya untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam lingkungan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan sekolah. Siswa dan guru dapat melakukan kegiatan-kegiatan seperti menghijaukan lingkungan sekolah atau membersihkan lingkungan sekolah secara bersama-sama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan melakukan cara-cara di atas, kita dapat menjaga lingkungan sekolah dengan baik dan menciptakan siswa yang cerdas, berbudi pekerti, dan memiliki nilai moral yang lingkungan sekolah merupakan tindakan yang sangat penting dalam Islam. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hadits tentang lingkungan pendidikan yang menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan sekolah, seperti membersihkan lingkungan sekolah, menghormati guru, dan menjaga kerukunan dan lingkungan sekolah juga dapat membantu menciptakan siswa yang cerdas, berbudi pekerti, dan memiliki nilai moral yang tinggi. Oleh karena itu, siswa dan guru harus selalu menjaga lingkungan sekolah dengan baik dan melakukan cara-cara yang dapat membantu menjaga lingkungan menjaga lingkungan sekolah, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menciptakan siswa yang memiliki akhlak yang baik. Sebagai muslim, kita harus selalu menghargai pentingnya menjaga lingkungan sekolah dan mengajarkan hal ini pada generasi yang akan video of Hadits Tentang Lingkungan Pendidikan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sekolah Daripadaitu, terdapat banyak hadist Nabi Saw yang berkaitan dengan kebersihan (AW, 2015). Menurut kandungan hadist, Allah Swt menyukai kebersihan, keindahan dan kesucian, sehingga bila umat melaksanakan hal yang disukai Allah Swt, maka akan mendapatkan nilai dihadapan-Nya yaitu berupa pahala (AW, 2015). Hadis menyatakan bahwa bersuci adalah
Abstract . Educational environment is needed in the education process, because the educational environment serves to support the process of teaching and learning, a comfortable environment and support for the implementation of an education is needed. The environment is distinguished into the biological environment, the non-living natural environment, the artificial environment and the social environment. Education is one of the first obligations for parents. In Islam, the person most responsible for the education of the child is the parent. The family is the "smallest people" who have leaders and members, has a division of work and work, and the rights and obligations of each member. The best exemplary education for children is if both parents are able to connect their child with the example of Rasûlullâh SAW, as uswah of all mankind. A positive school environment is a school environment that provides facilities and motivation for religious Environment, Education
HADITS TENTANG LINGKUNGAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN MASYARAKAT Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Di sisi lain proses perkembangan dan pendidikan manusia tidak hanya terjadi dan dipengaruhi oleh proses pendidikan yang ada dalam sistem pendidikan formal sekolah saja. Manusia selama hidupnya selalu akan mendapat pengaruh dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa pendidikan berlangsung dalam tripusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Jika dikaitkan dengan lingkungan pendidikan dalam perspektif islam, maka ada beberapa konsep yang dilahirkan baik itu dari Al-qur'an, Hadits, maupun dari para cendekiawan muslim. Dalam makalah ini akan dipaparkan mengenai Hadist tentang lingkungan pendidikan lingkungan keluarga dan masyarakat. A. LINGKUNGAN PENDIDIKAN KELUARGA b. Hadits yang Berkaitan dengan Lingkungan Pendidikan Keluarga Diantara hadits yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan keluarga adalah sebagai berikut 1. Orang tua sangat menentukan arah perilaku anak قَالَ النَّبِيُّ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْيُنَصِّرَانِهِ أَوْيُمَجِّسَانِه Artinya “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Namun, kedua orang tuanya mungkin dapat menjadikannya beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. HR. Bukhori dan Muslim Anak merupakan karunia sekaligus ujian bagi bagi manusia. Anak merupakan amanah yang menjadi tanggung jawab orang tuanya. Ketika pertama kali dilahirkan ke dunia, seorang anak dalam keadaan fitrah dan berhati suci lagi bersih. Lalu kedua orang tuanyalah yang memegang peranan penting pada perkembangan berikutnya, apakah keduanya akan mempertahankan fitrah dan kesucian hatinya ataukah malah merusak dan mengotorinya. Seorang anak ibarat adonan yang siap dibentuk sesuka orang yang memegangnya, atau ibarat kertas putih bersih yang siap untuk dituliskan apapun diatasnya. Jika kedua orang tuanya membiasakannya pada kebaikan, maka dia akan tumbuh menjadi anak yang baik. Sebaliknya jika keduannya membiasakannya pada keburukan, maka diapun akan tumbuh menjadi buruk pula. 2. Azan dan iqamah saat anak baru lahir حَدَثَنَا مُسَدَّدٌ يَحْيَ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَثَنِيْ عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ عُبَيْدِاللهِ بْنِ اَبِيْ رَافِعِ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ أَذَّنَ فِيْ اُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ Artinya “Musaddad telah menyampaikan suatu hadits kepada kami, Musaddad berkata Yahya telah menyampaikan hadits tersebut kepada kami dari Sufyan, Sufyan berkata Ashim bin Ubaidillah menyampaikan hadits kepadaku dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari bapaknya, dia Abi Rafi’ berkata “Saya telah melihat Rasulullah SAW mengumandangkan azan pada telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan azan shalat”. HR. Abu Dawud Kalimat azan yang dibisikkan kepada bayi yang baru lahir merupakan Pendidikan yang berupa pengenalan pertama tentang agama. Kalimat-kalimat tersebut mencerminkan dasar-dasar agama islam yaitu berupa pengenalan akan adanya Allah yang Maha Besar yang tidak ada tuhan melainkan Dia. 3. Melatih untuk beribadah حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيْسَى يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا الصّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيهَا Artinya “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ali bin Abi Thalib-Thabba’ telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Saad dari Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata Nabi SAW bersabda “Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila telah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakanya”. HR. Abu Dawud Sejak dini, seorang anak sudah harus dilatih ibadah. Diperintah untuk melakukannya dan diajarkan hal-hal yang halal serta yang haram. Orang tua mempunyai tanggung jawab agar anak-anak dan keluarganya bebas dari siksa api neraka. Untuk membebaskan anak dan keluarganya dari siksa api neraka maka hendaklah memberikan Pendidikan dan pengajaran di dunia sebagaimana mestinya. Pendidikan dan pengajaran yang diberikan harus disesuaikan dengan proses pertumbuhan jiwa seseorang dalam mencapai kedewasaan. Dalam hadits ini menunjukkan diperbolehkannya memukul anak untuk mendidik anak jika mereka melakukan perbuatan yang melanggar syariat, jika anak tersebut telah mencapai usia bisa menerima pukulan dan mengambil pelajaran darinya. Hal ini biasanya terjadi di usia sepuluh tahun, dengan syarat pukulan tersebut tidak terlalu keras dan tidak pada wajahnya. B. LINGKUNGAN PENDIDIKAN MASYARAKAT a. Hadits yang Berkaitan dengan Lingkungan Pendidikan Masyarakat Diantara hadits yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan masyarakat adalah sebagai berikut 1. Hadits tentang menyingkirkan sesuatu yang mengganggu di jalan كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ, كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ, يَعْدِلُ بَينَ الاِثْنَينِ صَدَقَةٌ, وَيُعِيْنُ الرَّجُلَ عَلَى دَابَّتِهِ فَيَحْمِلُ عَلَيْهَا, أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ, وَالكَلِمَةٌ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ, وَكُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ, وَيُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ Artinya “Setiap ruas tulang pada manusia wajib atasnya shodaqoh untuknya pada setiap hari matahari terbit, seseorang yang mendamaikan antara dua orang yang bertikai adalah shadaqoh, menolong seseorang untuk menaiki hewan tunggangannya lalu mengangkat barang-barangnya ke atas hewan tunggangannya adalah shodaqoh, ucapan yang baik adalah shodaqoh, setiap langkah yang dijalankan menuju sholat adalah shodaqoh, dan menyingkirkan sesuatu yang bisa menyakiti atau menghalangi orang dari jalan adalah shodaqoh”. HR. Bukhori Hadits tersebut menunjukkan bahwa dalam islam, sekecil apapun perbuatan baik akan mendapat balasan dan memiliki kedudukan sebagai salah satu pendukung akan kesempurnaan keimanan seseorang. 2. Hadits tentang larangan berburuk sangka عَنْ أَبي هُرَيرَةَ, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ Artinya “Dari Abu Hurairah Nabi bersabda Jauhilah oleh kalian berprasangka kecurigaan, karena sesungguhnya prasangka itu adalah sedusta-dustanya pembicaraan”. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hadits tersebut, diperintahkan untuk tetap memelihara persaudaraan dengan menjahui berburuk sangka kepada orang lain. 3. Hadits tentang larangan ghibah/menggunjing عَنْ أبِي هُرَيرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عليهِ وسلّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفْرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ Artinya “Tahukah kamu apa itu menggunjing? Para sahabat menjawab Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Rasul berkata kamu menyebutkan apa yang tidak disukai saudaramu. Ada yang bertanya “bagaimana jika yang ku katakan ada pada saudaraku itu?”. Rasul menjawab jika apa yang kamu katakana itu ada pada saudaramu, berarti kamu telah ghibah dan jika tidak ada pada dirinya maka kamu sungguh telah berbuat dusta terhadapnya”. HR. Muslim Dalam hadits tersebut diperintahkan untuk menjauhi perbuatan ghibah, karena perbuatan ghibah dapat menimbulkan adu domba kepada orang lain. b. Implementasi hadis tentang lingkungan pendidikan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam beberapa hadis diatas kita dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari yaitu melalui dengan cara berperilaku dimasyarakat. Sebagai contoh tiga hadis yang ada pada lingkungan pendidikan yang diajarkan oleh keluarga, disitu kita dapat mengetahui bahwa kita lahir dalam keadaan yang fitrah, yaitu beragama islam dan juga suci, hal ini dapat kita lihat, ketika kita baru lahir seorang anak diadzankan oleh orang tuanya hal ini untuk menunjukan bahwa kita mempercayai adanya keagngan Allah SWT, sebagai maha pencipta dan tuhan yang harus kita sembah. Setelah mempercayai adanya Allah, kita dapat melihat dengan penerapan shalat sebagai wujud kita taat kepada Allah. Seorang kedua orang tua boleh memukul anaknya yang berusia 7 tahun ketika ia tidak melakukan shalat, memukul bukan bentuk kekerasan kepada anak, melainkan cara mendidik yang benar oleh kedua orang tua dalam bentuk kebaikan. Pendidikan kedua orang tua sangat berpengaruh pada kepribadian seorang anak untuk kedepannya. Implementasi selanjutnya dapat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat yaitu dengan cara melakukan kebaikan sekecil apapun kita hidup kita akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Manusia hidup harus melakukan shodaqoh, disini shodaqoh berfungsi sebagai pembersihan harta untuk diri seseorang sebagi wujud kesempurnaan keimanan seseorang. Selain shodaqoh sebagai wujud kesempuranaan keimanan seseorang, kita harus meyakini bahwa kita diciptakan oleh Allah SWT, kita harus berbaik sangka kepadan-Nya, semisal kita memiliki keinan tetpai Allah berkehandak lain diluar ekspetasi kita, kita harus meyakini bahwa segala sesuatu atas kehendak Allah SWT, selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat kita dilarang untuk mengghibah/menggunjing, dikarenakan dosa ghibah lebih besar daripada dosa zina. Orang yang ghibah//menggunjing seseorang sama dengan kita mencela Allah SWT, Kita diciptakan didunia dalam bentuk dan keadaan yang sama hanya saja, yang membedakan adalah tingkat krimanan dan ketakwaan kita.